SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kisah viral seorang istri di Kebomas Gresik yang diselingkuhi dan jadi korban KDRT suaminya kini resmi menjadi kasus hukum di Polres Gresik.
Si suami yang dilaporkan, Ichlas Budhi Pratama resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Video Adegan di Kamar Hotel jadi Bukti, Suami di Gresik dan Selingkuhannya Ditangkap Jadi Tersangka
Bahkan selingkuhan Ichlas yang merupakan seorang selebgram asal Krian, Viska Dhea Ramadhani sebagai tersangka.
Selain kasus hukum terkait perzinahan dan KDRT, pasangan selingkuh Ichlas dan Viska juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi .
Kedua pasangan yang sama-sama sudah berkeluarga ini terancam hukuman 12 tahun penjara untuk kasus pornografi karena video hubungan badan yang mereka buat.
Kedua tersangka Viska bersama Ichlas dihadirkan dalam press release kasusnya di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh POD (33) seorang istri di Kebomas , Gresik pada Senin (3/2/2025) lalu.
Kasus ini sebenarnya sudah lebih dulu menjadi viral karena POD mengungkapkan kisahnya sebagai seorang istri yang diselingkuhi dan jadi korban KDRT di media sosial.
Bahkan Bupati Gresik sampai memeberi dukungan langsung pada POD dan turut mengantarkan saat melapor ke Mapolres Gresik.
Tersangka Ichlas Budhi Pratama merupakan suami pelapor POD (33) asal Kebomas Gresik.
Pria berusia 37 tahun ini kepincut dengan Viska Dhea Ramdhani yang masih berusia 27 tahun asal Sidorejo, Krian, Sidoarjo.
Viska sapaan akrabnya disebut sebagai selebgram asal Krian.
Viska ternyata sudah berkeluarga dan sudah memiliki dua orang anak.
Cinta terlarang keduanya ini, sudah terjalin sejak Oktober 2024.
Kedekatan keduanya lebih dari sekedar teman biasa.