Tarif Iuran BPJS Tahun 2025 Terbaru untuk Kelas 1, 2 dan 3, Batal Naik Tahun Ini Namun Tahun Depan

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF BPJS 2025 - Informasi tarif BPJS 2025 untuk kelas 1 2 dan 3 yang wajib diketahui masyarakat.

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca juga: Boleh Beli Token Listrik Diskon 50 Persen Berkali-kali Sebelum Februari Berakhir? Ini Penjelasan PLN

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 % gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

 

Berita Terkini