"Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," bebernya.
Pengacara IV, Johan Widjaja, mengungkapkan laporan ini dibuat karena IV sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.
Menurut Johan, kliennya merasa tidak punya pilihan lain selain melaporkan ayahnya ke polisi.
Johan pun berharap dari laporan tersebut, IV bisa mendapat haknya sebagai anak.
Baca juga: Nasib Razman Nasution Buntut Sidang Ricuh Naik Meja, Hotman Paris Minta MA dan Kapolda Usut Pidana
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka.
“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Johan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsAppÂ