SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Nota Dinas pelarangan wisuda/purnawiyata di SMA, SMK dan SLB.
Dalam pengantarnya, Nota dinas ini dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, terkait fenomena dan budaya wisuda/purnawiyata.
Dinas Pendidikan mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.
Kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah masing-masing.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung, Agus Sugiarto, mengatakan nota dinas itu sudah diedarkan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tulungagung.
“Intinya untuk kegiatan wisuda dan purnawiyata ditiadakan. Dengan alasan apapun sekolah memang tidak boleh,” jelas Agus.
Setiap sekolah tetap bisa melaksanakan pelepasan siswa kelas XII, selama tidak mewajibkan dan tidak membebani siswa atau wali murid.
Pelepasan siswa kelas XII diharapkan dilakukan dengan inovasi dan kreativitas masing-masing sekolah, dengan tidak membebani biaya.
Sebelumnya kegiatan wisuda/purnawiyata para kebanyakan dilakukan di hotel.
“Biasanya dilaksanakan di sekitar Bulan Mei. Tahun ini sebenarnya sudah direncanakan (wisuda/purnawiyata),” sambung Agus.
Sejumlah sekolah sudah booking tanggal ke hotel tempat acara perpisahan akan digelar.
Namun karena ada larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, semua sekolah harus mematuhinya.
Rencana wisuda/purnawiyata harus dibatalkan, termasuk membatalkan rencana penggunaan hotel tempat acara.
“Hampir semua sekolah sudah keep tanggalnya dengan hotel. Semua harus dibatalkan,” tegasnya.
Sebagian siswa juga sudah membayar uang untuk wisuda/purnawiyata ini.