ASN Eks Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung Dipecat, Terjaring Razia Narkoba dan Mangkir Pembinaan

Penulis: David Yohanes
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Barang bukti ekstasi yang disita Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dari HP dan kawan-kawan saat razia di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) silam. HP, adalah PNS Dinas Kesehatan Tulungagung, Jawa Timur akhirnya dipecat karena mangkir dari rehabilitasi dan tidak masuk kerja. (Ist)

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung mengambil sikap tegas, memberhentikan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung berinisial HP yang diketahui terlibat kasus narkoba.

HP dua kali mangkir dari panggilan pembinaan, sehingga tim pemeriksa menyimpulkan yang bersangkutan sudah tidak bisa dibina.

Sebelumnya HP terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) silam di tempat hiburan malam kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

“Selama ini dia juga tidak pernah masuk kantor, dan mangkir dari program rehabilitasi,” jelas Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Leope Pinnega Handika.

HP diberhentikan dengan hormat bukan atas keinginan sendiri.

Pemberhentian ini sudah dilakukan atas dasar kajian tim pemeriksa, salah satunya BKPSDM Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya HP adalah Kasubag Keuangan Dinkes Tulungagung, kemudian dipindah ke kecamatan setelah kasusnya mencuat.

“Yang bersangkutan diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Tulungagung, namun ternyata mangkir,” sambung Leope.

Selain mangkir dari proses rehabilitasi, HP juga tidak pernah masuk kerja di penempatan barunya.

Tim pemeriksa juga sudah dua kali memanggil untuk dimintai keterangan, namun HP juga tidak pernah datang.

Tim memutus HP diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hormat, bukan atas keinginan sendiri.

“Yang bersangkutan juga tidak berhak atas uang pensiun (bulanan) karena belum genap mengabdi selama 20 tahun dan berusia 50 tahun,” papar Leope.  

HP hanya berhak uang Taspen, dana pensiun yang dicairkan ASN saat masuk masa pensiun.

Sebelumnya 7 orang  terjaring razia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024) .

Dua di antaranya adalah ASN dari Pemkab Tulungagung, yaitu HP dan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan inisial AM.

Halaman
12

Berita Terkini