"Tentu punya multiplier effect buat masyarakat Gresik, kesejahteraan masyarakat, kesempatan lapangan kerja, dan UMKM yang tumbuh di sekitar industri," tambahnya.
Terkait lapangan kerja pihaknya telah menyiapkan Perbup Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Dalam Perbup tersebut, perusahaan di Kabupaten Gresik diwajibkan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen.
Jabatan tenaga terampil setidaknya 30 persen harus diisi oleh pekerja lokal. Selain itu, perusahaan harus menyediakan minimal 1 persen lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.