SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kasus temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (18/3/2025).
Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan para terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang warga Argosari, Lumajang.
Ketiga terdakwa merupakan seorang petani yang berafiliasi dan membantu perawatan tanaman ganja.
Mereka mengaku diperkerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy.
Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.
Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi.
Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana.
Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto.
Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran.
"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan.
Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO.
"Cara menanam memupuk semua diberitahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk," bebernya.
Baca juga: Terdakwa Pemilik Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru Meninggal Dunia, Begini Nasib Status Hukumnya
Terkait keberadaan pelaku buron, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu keberadaan Edy.
Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama.
Sehari-hari Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran. Edy merupakan warga Dusun Pusung Duwur.
"Edy orangnya (berkulit) putih, berkumis," jelasnya singkat.
Sementara itu, terdakwa Tomo menuturkan motif utama dirinya tergiur masuk dalam sindikat ladang ganja karena motif ekonomi.
Penghasilannya sebagai petani tak terlalu baik sehingga dirinya memutuskan untuk menerima tawaran Edy.
"Kalau saat panen upah yang dijanjikan mencapai Rp 4 juta setiap kali panen," beber Tomo.
Senada dengan 2 terdakwa lainnya, terdakwa Tono lantang menyebut jika upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan hingga akhirnya dirinya tertangkap polisi.
"Sampai sekarang saya tak pernah menerima upah. Seperti semuanya diperdaya saja oleh Edy," tutur Tono.
Selama bekerja di ladang ganja yang ditentukan Edy, para terdakwa kompak mengaku tak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan konservasi TNBTS.
"Selama ini bebas masuk keluar hutan tak ada penjagaan," ujar para terdakwa.
Sementara itu, Hakim Ketua Redite Ika Septiana, menyarankan agar sketsa pelaku utama yang kini buron disebar di wilayah Desa Argosari.
"Foto Edy ini bisa dipasang di pintu-pintu masuk desa (Argosari)," pesan Redite.
Di sisi lain, sidang lanjutan kasus ladang ganja Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akan dilanjutkan 2 pekan ke depan.
Agenda pemeriksaan di persidangan yang akan datang adalah penggalian keterangan dari saksi para terdakwa. Meliputi keluarga terdakwa dan pihak-pihak yang terkait.