Aksi Tolak UU TNI Malang

Aturan Polisi/TNI Tak Boleh Serang Tim Medis di Demo Malang, Langgar Hukum Humaniter, Apa Isinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO MALANG RICUH - Aksi demo di depan gedung DPRD Kota Malang, petugas TNI dan polisi bergulat dengan pendemo Minggu (23/3/2025) malam. Aksi Polisi/TNI serang tim medis di demo Malang langgar hukum humaniter, konvensi jenewa ramai dibahas.

SURYAMALANG.COM, - Aksi Polisi/TNI serang tim medis saat demo Malang melanggar hukum humaniter internasional ramai dibahas. 

Setelah demo di depan gedung DPRD Kota Malang tolak UU TNI berakhir ricuh Minggu (23/3/2025), nasib tim medis dalam peristiwa itu jadi sorotan. 

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, posko tim medis diserang polisi/TNI termasuk ada ancaman pembunuhan hingga dugaan pelecehan seksual terhadap petugas paramedis.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Aliansi Suara Rakyat (ASURO) yang menyebutkan demonstran mengalami kekerasan termasuk beberapa anggota tim medis, pers, dan pendamping hukum juga mengalami pemukulan.

Baca juga: Wartawan Diduga Dianiaya Polisi saat Liputan Demo, Bikin Laporan Tapi Ditolak Polrestabes Surabaya

Setelahnya, pembahasan mengenai konvensi Jenewa mulai dibahas warganet di media sosial ditambah banyaknya video kekerasan yang beredar. 

Diskusi mengenai hukum humaniter internasional di dalam Konvensi Jenewa itu pun muncul di X (Twitter). 

Apa itu Konvensi Jenewa?

Konvensi Jenewa merupakan hukum humaniter internasional yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan selama perang. 

Melalui Konvensi Jenewa terjadi pertemuan diplomatis yang menghasilkan sejumlah perjanjian kemanusiaan selama konflik persenjata atau perang.

Apa saja isi hukum humaniter di Konvensi Jenewa?

Konvensi Jenewa adalah hukum berisi empat perjanjian dan tiga protokol untuk menetapkan hukum internasional dalam perang.

Meskipun sudah digelar sejak 1864, Konvensi Jenewa yang sering diangkat umumnya merujuk pada perjanjian tahun 1949 yang dibuat setelah Perang Dunia II.

Konvensi Jenewa IV ini memperbarui dari dua perjanjian yang sudah diadakan sejak 1929.

Baca juga: 5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?

Rumusan keempat perjanjian pada 1949 berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi tawanan perang, perlindungan bagi korban luka, dan pasal-pasal untuk melindungi warga sipil dalam kawasan perang.

Keempat, perjanjian dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 itu telah diakui oleh 194 negara.

Pada Konvensi Jenewa IV, pasal 20, paragraf pertama menetapkan orang-orang yang termasuk tim medis dan pasien yang terluka harus dilindungi. 

Artinya, mereka tidak seharusnya dilibatkan dalam konflik dan mendapatkan serangan.

"Orang-orang yang secara teratur dan semata-mata terlibat dalam pengoperasian dan administrasi rumah sakit sipil" bunyi pasal 20 Konvensi Jenewa dari laman resmi ICRC dikutip Senin (24/3/2025).

"Termasuk personel yang terlibat dalam pencarian, pemindahan, dan pengangkutan serta perawatan warga sipil yang terluka dan sakit, kasus-kasus yang lemah dan bersalin, harus dihormati dan dilindungi," lanjut bunyi pasal tersebut.

Dari sejarahnya, Konvensi Jenewa lahir setelah Pengusaha Swiss bernama Henry Dunant pergi mengunjungi para prajurit yang terluka setelah Perang Solferino pada 1859.

Setelah dibuat syok dengan fasilitas yang kurang memadai, Dunant menerbitkan buku A Memory of Solferino pada 1862.

Kemudian, Dunant mengusulkan solusi agar semua negara bersatu untuk membentuk kelompok sukarelawan untuk merawat korban terluka di medan perang dan menawarkan bantuan kemanusiaan pada korban perang.

Usulan Dunant ini berujung pada pertemuan di Jenewa pada 22 Agustus 1864.

Pertemuan ini mengacu pada poin kedua usulan Dunant tentang pembentukan perjanjian antarnegara untuk mengakui sebuah badan netral untuk memberikan bantuan di kawasan perang.

Kronologi Penyerangan Tim Medis

Kronologi posko tim medis diserang polisi/TNI saat kericuhan demo Malang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang. 

Menurut Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, penyerangan posko medis oleh TNI dan Polri terjadi saat unjuk rasa ricuh. 

"Memang informasi yang kami dapatkan posko medis juga diserang, tidak hanya oleh Polisi tapi juga diserang TNI" kata Daniel kepada suryamalang.com, Senin (24/3/2025).

Lebih aneh lagi, posko medis yang seharusnya jadi zona aman mendapat serangan meski posisinya cukup jauh. 

"Padahal posisinya jauh, berada di Kertanegara. Aparat datang." kata Daniel. 

Baca juga: RICUH DEMO MALANG: Pengakuan Pers Mahasiswa Dipukul, Diinjak Petugas Berpakaian Preman: Saya Diseret

Menggambarkan kronologi penyerangan, Daniel menyebut posko dirampas oleh aparat dan dirusak hingga paramedis lari menyelamatkan diri.

"Posko dirampas kemudian dirusak. Paramedis menyelamatkan diri ketika posko dirusak," imbuh Daniel.

Tidak cuma, itu ancaman pembunuhan juga menyasar paramedis yang seharusnya dilindungi oleh aparat. 

Informasi itu didapatkan LBH Surabaya Pos Malang dari saksi di lapangan.

"Dari informasi paramedis jalanan, ada makian bersifat ancaman pembunuhan seperti: 'kon tak pateni' (kamu kubunuh)" terang Daniel.

"Jadi ada beberapa narasi yang sifatnya ancaman kepada paramedis yang tidak terlibat dalam demo," ujarnya.

Satu petugas paramedis jalanan atas nama Nur Faizi sedang didampingi oleh LBH Surabaya Pos Malang.

Nur Faizi diketahui sedang diamankan di Polresta Malang Kota.

Dugaan Pelecehan

Belum cukup, nasib pilu juga menimpa paramedis perempuan yang diduga mengalami pelecehan seksual. 

Daniel Alexander mengatakan, pelecehan seksual itu menimpa tim medis yang menunggu pos.

"Terjadi intimidasi secara verbal yang mengarah ke dugaan pelecehan seksual" ujar Daniel. 

"Ada kata-kata yang tidak etis disampaikan oleh aparat kepada paramedis perempuan," sambungnya. 

Menurut Daniel, hal tersebut tidak semestinya terjadi.

Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa pelecehan tersebut sampai menimpa paramedis.

Tanggapan Polresta Malang Kota

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh sempat disinggung apakah benar aparat menggunakan excessive force (kekuatan berlebihan) dalam pembubaran aksi massa. 

Mengenai hal itu, Soleh hanya menjawab singkat.

"Kami tidak bicara itu, kami bicara kaitannya dengan enam orang yang diamankan ini" tegas Soleh, Senin (24/3/2025) yang tidak ingin fokus pembahasannya dialihkan oleh wartawan. 

"Karena jelas ada petugas yang menjadi korban dan ada objek yang rusak, sehingga mereka diamankan dan diperiksa untuk didalami perannya masing-masing," jelas Soleh. 

Soleh juga menerangkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian demo ricuh.

"Ada batu, lalu sisa kembang api yang telah meluncur dengan ukuran diameter yang besar, serta benda tumpul seperti kayu dan besi," ungkapnya.

Demo tolak UU TNI di depan gedung DPRD Kota Malang itu memang berakhir anarkis. 

Massa aksi bahkan melempar molotov dan petasan hingga membuat teras gedung DPRD Kota Malang dipenuhi kobaran api. 

Beruntung api tidak sampai melebar sebab langsung dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang berjaga di lokasi. 

Aliansi Suara Rakyat (ASURO) menyebutkan demonstran mengalami kekerasan termasuk beberapa anggota tim medis, pers, dan pendamping hukum juga mengalami pemukulan.

"Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul, dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, serta pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mengalami pemukulan, kekerasan seksual, dan ancaman pembunuhan secara verbal," bunyi rilis ASURO, Minggu.

Berdasarkan rilis ASURO, mereka memperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi dilarikan ke rumah sakit hingga pukul 21.25 WIB.

Selain itu, ada 10 orang dari pendemo yang hilang kontak dan 3 orang diamankan polisi.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengungkap ada 7 aparat keamanan yang mengalami luka-luka.

"Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI," ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto Minggu malam.

(Reporter Suryamalang.com/Benni Indo/Kukuh Kurniawan/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini