Aksi Tolak UU TNI Malang
5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?
5 Dampak UU TNI hingga demo Malang ricuh, militer masuk kementerian/lembaga, apa yang akan terjadi? simak penjelasan pakar hukum UGM.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut beberapa dampak UU TNI yang menyebabkan demo di berbagai daerah Indonesia seperti Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta hingga terbaru di Malang.
Di Malang demo yang berlangsung pada Minggu (23/3/2024) malam di depan gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh.
Massa aksi mengalami luka-luka hingga terkapar di jalan, begitupun dengan petugas TNI dan Polisi.
Aksi anarkis juga berlangsung setelah massa berhasil menjebol pagar gedung DPRD Kota Malang hingga melempar molotov serta petasan ke arah teras gedung hingga api sempat berkobar sebelum akhirnya dipadamkan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Lemparan Bom Molotov Warnai Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung Grahadi Surabaya
Semua kericuhan itu dipicu oleh DPR RI yang resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
UU TNI disahkan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan UU TNI tersebut mengatur perwira aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga sipil, mengubah batas usia pensiun TNI, serta menambah tugas pokok TNI.
UU TNI disahkan saat masih menuai protes dari masyarakat. Publik khawatir UU TNI akan mengembalikan dwifungsi militer karena prajurit aktif bisa menjabat posisi sipil.
Lantas, dampaknya jika TNI aktif bisa masuk kementerian dan lembaga negara?
1. UU TNI untuk karier perwira
Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai, pemerintah berdalih memperbarui UU TNI untuk meningkatkan profesionalisme perwira.
"Realitanya lebih mengindikasikan menguatkan justifikasi posisi Letkol Teddy di pemerintahan dan memberikan solusi atas miskalkulasi perencanaan karier di TNI," tuturnya saat dihubungi Kamis (20/3/2025) mengutip Kompas.com.
Richo menjelaskan, pengesahan UU TNI membolehkan perwira aktif mengisi jabatan di kementerian/lembaga negara.
Sebelum UU TNI versi baru disahkan, beberapa perwira aktif diketahui telah mengisi posisi jabatan sipil meski belum mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Pengesahan UU TNI akan membuat perwira aktif bisa mengisi jabatan sipil meski masih menjabat sebagai tentara.
Kisah Demonstran di Malang Dipukuli, di-BAP saat Terluka, Tim Medis Wanita Dimaki dengan Kata Kotor |
![]() |
---|
Aliansi BEM Malang Raya Ajukan judicial review ke MK Soal UU TNI, Libatkan Akademisi Ahli Hukum |
![]() |
---|
UPDATE 3 Demonstran Hilang Kontak Saat Ricuh Aksi Demo Tolak UU TNI di Malang, Siap-Siap Jalur Hukum |
![]() |
---|
Aturan Polisi/TNI Tak Boleh Serang Tim Medis di Demo Malang, Langgar Hukum Humaniter, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Luka di Rahang dan Mulut, Korban Aksi Tolak UU TNI Bakal Jalani Operasi di RSSA Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.