Aksi Tolak UU TNI Malang

5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?

5 Dampak UU TNI hingga demo Malang ricuh, militer masuk kementerian/lembaga, apa yang akan terjadi? simak penjelasan pakar hukum UGM.

|
X @barengwarga/KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
DEMO MALANG RICUH - Aksi demo di depan gedung DPRD Kota Malang, petugas TNI dan polisi bergulat dengan pendemo Minggu (23/3/2025) malam. Molotov dan petasan dilempar massa aksi (KIRI). Rapat paripurna DPR (KANAN) pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Berikut beberapa dampak UU TNI yang menyebabkan demo di berbagai daerah Indonesia seperti Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta hingga terbaru di Malang.

Di Malang demo yang berlangsung pada Minggu (23/3/2024) malam di depan gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh. 

Massa aksi mengalami luka-luka hingga terkapar di jalan, begitupun dengan petugas TNI dan Polisi.

Aksi anarkis juga berlangsung setelah massa berhasil menjebol pagar gedung DPRD Kota Malang hingga melempar molotov serta petasan ke arah teras gedung hingga api sempat berkobar sebelum akhirnya dipadamkan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Lemparan Bom Molotov Warnai Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung Grahadi Surabaya

Semua kericuhan itu dipicu oleh DPR RI yang resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. 

UU TNI disahkan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pengesahan UU TNI tersebut mengatur perwira aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga sipil, mengubah batas usia pensiun TNI, serta menambah tugas pokok TNI.

UU TNI disahkan saat masih menuai protes dari masyarakat. Publik khawatir UU TNI akan mengembalikan dwifungsi militer karena prajurit aktif bisa menjabat posisi sipil.

Lantas, dampaknya jika TNI aktif bisa masuk kementerian dan lembaga negara? 

1. UU TNI untuk karier perwira

Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai, pemerintah berdalih memperbarui UU TNI untuk meningkatkan profesionalisme perwira.

"Realitanya lebih mengindikasikan menguatkan justifikasi posisi Letkol Teddy di pemerintahan dan memberikan solusi atas miskalkulasi perencanaan karier di TNI," tuturnya saat dihubungi Kamis (20/3/2025) mengutip Kompas.com.

Richo menjelaskan, pengesahan UU TNI membolehkan perwira aktif mengisi jabatan di kementerian/lembaga negara.

Sebelum UU TNI versi baru disahkan, beberapa perwira aktif diketahui telah mengisi posisi jabatan sipil meski belum mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Pengesahan UU TNI akan membuat perwira aktif bisa mengisi jabatan sipil meski masih menjabat sebagai tentara.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved