SURYAMALANG.COM - Kasus penembakan anggota polisi oleh anggota TNI ketika gerebek judi sabung ayam di Lampung hingga kini masih menjadi sorotan.
Kini, muncul sosok tersangka baru anggota Polda Sumsel di kasus judi sabung ayam yang berujung penembakan 3 anggota polisi di Lampung.
Kasus sabung ayam yang terjadi di Way Kanan Lampung pada 17 Maret 2025 lalu kembali diperbincangkan.
Setelah menunggu seminggu lebih, akhirnya dua oknum TNI yang menembak tiga polisi hingga tewas ditetapkan jadi tersangka.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengabarkan jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus sabung ayam di Way Kanan ada empat orang.
Tiga dari empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perjudian dan satu orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan.
Dilansir dari TribunLampun Rabu (26/3/25), berikut 4 tersangka kasus sabung ayam di Way Kanan tersebut :
1. Bripda Kapri alias KP: sebagai tersangka perjudian
2. Peltu Lubis alias L: sebagai tersangka perjudian
3. Zu (sipil): sebagai tersangka perjudian
4. Kopda Basarsyah alias B: sebagai tersangka penembakan
Ternyata Bripda Kapri adalah anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy.
KP menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut karena ikut dalam kegiatan tersebut.
"KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B)," kata Helmy.