Modus Dukun Cabul Perdayai Siswi SD di Mojokerto, Alasan Ritual Jamaah Doa Berdua di Dalam Kamar

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNIT PPA POLRES MOJOKERTO KOTA - Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Kamis (24/4/2025). Orang tua korban siswi SD melaporkan pelaku EY alias Pak De si DUkun Cabul, terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke polisi.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet menyatakan, dari pengakuan pelaku modus operandi adalah mengajak korban ritual doa di dalam kamar.

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Menurut Slamet, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (don)

 

Berita Terkini