SURYAMALANG.COM, MALANG - Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang 2025 sebagian dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini, melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja pabrik rokok dan buruh petani tembakau serta cengkeh dengan anggaran sebesar Rp 24,9 miliar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada 2025 telah menerima DBHCHT sebesar Rp 158 miliar.
Penerimaan tersebut digunakan untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum .
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menjelaskan sesuai dengan Peraturan Meneteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, bidang kesejahteraan masyarakat mendapatkan alokasi sebesar 50 persen.
"Untuk kesejahteraan masyarakat mendapatkan alokasi sebesar Rp 57,1 miliar itu nanti penggunaanya untuk pembinaan industri, lingkungan sosial, dan peningkatan kualitas bahan baku dalam hal ini produksi hasil tembakau atau rookok," kata Rini , Kamis (22/5/2025).
Dirinya merinci, 50 persen anggaran untuk bidang kesejahteraan masyarakat 20 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku dan lingkungan sosial.
Sedangkan 30 persen dialokasikan untuk bantuan sosial bagi pekerja pabrik rokok maupun buruh petani tembakau dan cengkeh.
Dalam hal ini, 30 persen tersebut dialokasikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Malang.
Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki menyampaikan bahwa pihaknya memiliki program perlindungan jaminan sosial.
"Dari program ini kami berikan melalui fasilitasi pemberian untuk kesejahteraan keluarga yang diperuntukkan untuk buruh pabrik rokok dan juga buruh tani tembakau serta buruh tani cengkeh," ujar Pantja.
Sasaran penerima manfaatnya sebanyak 40.730 pekerja yang terdiri dari 35.781 buruh pabrik rokok serta 4.860 dari buruh tani tembakau dan cengkeh. Total anggarannya kurang lebih sebesar Rp 24,9 miliar.
Untuk penerima manfaat 35.782 dari buruh pabrik mereka berhak menerima bantuan selama ber-KTP elektronik Kabupaten Malang yang bekerja di wilayah Malang Raya. Sedangkan luar Malang Raya akan dicover oleh provinsi.
Dikatakan Pantja, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang dan PMK 72/2024 setiap penerima manfaat akan menerima bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sekali.
"Penyalurannya nanti lewat Kantor Pos dan Bank Jatim. Kalau buruh pabrik rokok lewat Bank Jatim, buruh tani dan tembakau lewat Kantor Pos," jelasnya.