Dengan demikian, ijazah yang diterbitkan juga tidak sah.
“Satu kesatuan proses akademik yang harus dilalui oleh seorang sarjana UGM tanpa skripsi yang legal maka ijazahnya pasti palsu" papar Rismon.
"Skripsi tersebut entry point untuk membongkar semuanya. Bahwa skripsi tanpa tanda tangan dosen penguji di UGM tidak mungkin lulus,” terangnya.
Tanggapan Jokowi
Menanggapi tudingan-tudingan tersebut, Jokowi meresponsnya dengan tenang dan santai.
“Ya dilaporkan saja,” ujar Jokowi dengan santai, Jumat (6/6/2025), dilansir TribunSolo.com.
Dengan nada yang menyiratkan sindiran, Jokowi menambahkan bahwa jika memang ada niat untuk terus menggali dokumen pribadinya, ia siap menghadapi semuanya.
“Setelah ijazah, skripsi, setelah itu Kartu Keluarga dilaporkan, setelah itu KTP dilaporkan, setelah itu SIM-nya dilaporkan, terus nanti sertifikat tanah dilaporkan. Tak layani dengan baik,” tuturnya.
Baca juga: Siapa Dedy Nur Palakka? Sebut Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi Ditentang Jhon Sitorus Membabi Buta
Sebelumnya, UGM telah menegaskan Jokowi adalah lulusan sah dari Fakultas Kehutanan UGM dan memiliki dokumen akademik yang valid.
Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan hasil penyelidikan kepolisian yang menyebutkan tidak ada unsur pemalsuan dalam dokumen ijazah Jokowi.
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo
Sedangkan dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan gugatan intervensi dalam perkara ijazah Jokowi.
Gugatan intervensi diajukan oleh teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo angkatan 1980.
Gugatan utama dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), terhadap Jokowi.
Tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Permohonan yang diajukan oleh intervensi dengan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dinyatakan ditolak," ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi dalam persidangan.
Baca juga: Viral Potret 2 Kapal Angkut Nikel Raja Ampat Bernama JKW dan Iriana, Apakah Milik Keluarga Jokowi?
Majelis hakim menyatakan, objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi.