Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.
Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang, serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.
Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.