3. JNT pusat bela kurir
Merespons kasus kurir JNT Pamekasan dianiaya suami pelanggan, pihak JNT Pusat memberikan pendampingan hukum.
Pimpinan JNT Pamekasan, Irfan Arrofi mewakili JNT Pusat mengatakan pihaknya memberikan atensi langsung terhadap kasus tersebut.
"Kami datang ke sini mendampingi kurir kami selama proses hukum di Polres Pamekasan," kata Irfan Arrofi, Jumat (4/7/2025).
Pria yang akrab disapa Irfan itu mengaku telah memberikan santunan kepada kurirnya yang menjadi korban penganiayaan saat hendak mengantar paket COD.
Hari ini, lanjut Irfan, kurirnya kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terkait pengembangan kasus.
Namun dia tidak bisa membocorkan perihal materi apa saja yang ditanyakan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan di dalam ruangan.
"Lebih detailnya bisa ke penyidik langsung," sarannya.
Irfan memastikan selama pemeriksaan kurirnya tidak ada pembahasan damai.
4. Kabar dikenai pasal tipiring
Desas-desus pelaku bakal dikenai pasal tipiring beredar di kalangan masyarakat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto merespons kabar tersebut dan memastikan tidak akan menerapkan pasal tipiring dalam kasus penganiayaan kurir JNT Pamekasan itu.
Ia mengatakan dari hasil analisa hukum dan rekonstruksi, ada tindakan kekerasan.
Yaitu tersangka mengambil atau merampas uang paket COD yang telah dibayar kepada kurir JNT Pamekasan tersebut dengan kekerasan.