Sedangkan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.
Menurut Alex aksi bejat korban terbukti dari hasil visum yang dijalani korban.
Visum menyebutkan jika korban terdapat sebuah tanda yang didapat dari hasil tindakan asusila.
"Hasil visum menunjukkan korban ini mengalami pencabulan," Ujar Alex.
Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Jelas Alex.
Sementara itu, tersangka SR membantah pernah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan.
Menurut tersangka, dirinya tak sampai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban.
"Saya tidak sampai menyetubuhinya, gak gak bisa sampai gini," Tuturnya.
Selebihnya, tersangka memilih menunduk dan tak mengucapkan sepatah kata apapun saat hendak digelandang menuju ruang tahanan.