Kakek 71 Tahun di Lumajang Menodai Bocil dengan Uang Tutup Mulut Rp 2 Ribu, Terjadi 4 Kali

Penulis: Mohammad Erwin
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSETUBUHAN - Tersangka kasus asusila, SR (kanan pakai peci), dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (9/7/2025). SR yang berusia 71 tahun diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis usia 5 tahun.

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kakek berinisial SR (71) warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, harus menikmati usia senjanya di penjara akibat nafsu yang di luar nalar.

SR ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi gadis, tetangganya sendiri, yang masih bocil (bocah kecil).

Kejadian tersebut terungkap baru-baru ini berawal dari laporan korban.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua korban.

"Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya," terang Alex kepada SURYAMALANG.COM.

Kemudian SR memanggil korban.

Tersangka bermaksud agar korban diarahkan masuk ke dalam rumahnya.

Aksi SR membujuk rayu sang korban yang masih bocil pun dimulai.

Ia memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban dan mengintimidasi korban agar tak melapor ke orang tua dan orang terdekat.

Tersangka menyetubuhi korban di lokasi tersebut.

Penyelidikan pun berkembang hingga akhirnya polisi dapat menangkap dan merilis pelaku di Polres Lumajang, Rabu (9/7/2025).

Hasil penyelidikan didapati fakta miris yang terungkap.

Polisi menyebut bahwa aksi asusila yang dilakukan SR terhadap korban bukan hanya sekali.

Aksi yang dilakukan kakek bejat sudah 4 kali terhadap korban.

Rinciannya, dua peristiwa dilakukan di dalam kamar tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini