Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Tak Terima Dipecat Tewasnya Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ajukan Banding, Beda Nasib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TEWAS - Brigadir Muhammad Nurhadi (KIRI) tewas diduga dianiaya dua atasannya di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Foto penahanan dua orang tersangka (KANAN) Kompol Yogi dan Ipda Haris ditahan Satreskrim Polda NTB. Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan memastikan kedua tersangka ditahan, Senin (7/7/2025).

SURYAMALANG.COM, - Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di dasar kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (16/4/2025) menyeret dua orang atasannya. 

Dua atasan Brigadir Nurhadi yakni Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan.  

Selain menjadi tersangka, Kompol Yogi dan Ipda Haris juga dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam sidang etik yang dilakukan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Ipda Haris dan Kompol Yogi, divonis melakukan pelanggaran berat. 

Baca juga: SUMPAH Istri Brigadir Nurhadi Tak Terima Sogokan Rp400 Juta dari Kompol Yogi, Kompolnas Cek Vila

Menurut Komisi Kode Etik Polri (KKEP), keduanya terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. 

Ipda Haris dan Kompol Yogi juga dikenakan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 

Terkait pemecatan itu, Kompol Yogi dan Ipda Haris tidak terima, sehingga mengajukan banding.

Kendati kompak mengajukan banding, namun nasib Kompol Yogi dan Ipda Haris berbeda mengingat pangkat mereka juga tidak sama. 

Pengajuan banding Ipda Haris telah ditolak Komisi Banding Polda NTB (Nusa Tenggara Barat).

Baca juga: Alibi Misri Puspitasari Tak Tahu Brigadir Nurhadi Dianiaya, Dokter Forensik Bongkar Cara Pembunuhan

Sementara banding Kompol Yogi masih diproses di Mabes Polri karena statusnya sebagai perwira menengah.

"Upaya banding saudara H di Polda NTB ditolak komisi banding," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Jumat (4/7/2025). 

Sementara untuk upaya banding Kompol Yogi berlangsung di Mabes Polri, karena berpangkat perwira menengahd dan terkait hasilnya belum diketahui oleh Kholid. 

Kompol Yogi dan Ipda Haris kini berstatus tersangka bersama seorang wanita bernama Misri Puspitasari sehingga total ada tiga terduga pelaku dalam kasus ini. 

Para tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara. 

Bisa Kena Pasal Pembunuhan

Kendati begitu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan peluang pelaku dikenakan pasal pembunuhan. 

Halaman
123

Berita Terkini