Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih mengatakan, tersangka AG kini telah dipulangkan menuju Lapas Lumajang pada Rabu (16/7/2025) malam.
"Sebelumnya, tersangka AG tiga kali tidak pernah datang ketika dipanggil. Ternyata yang bersangkutan tertangkap lantaran kasus narkotika di Kepulauan Tanimbar," ujar Kosasih ketika dikonfirmasi.
Kosasih menambahkan, AG memiliki peran strategis pada dugaan kasus korupsi bank BUMN.
Kendati bukan pegawai bank BUMN, AG menjalankan peran sebagai broker alias perantara untuk mencarikan nasabah kredit.
Data seolah nasabah akan direkayasa sedemikian rupa guna mencairkan kredit usaha di bank. Padahal data tersebut fiktif.
Peran AG sendiri dibantu oleh MKA warga Lumajang yang kini masih buron.
"Kami terus berupaya menangkap tersangka yang kini masih buron. Kami minta juga untuk segera menyerahkan diri," Tandas Kosasih.