Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Jaringan Curanmor di 4 Kota Diamankan
Termasuk Malang, Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil membongkar jaringan curanmor di sejumlah wilayah seperti Pasuruan, Lumajang dan Probolinggo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan total 12 tersangka yang berhasil dirungkus.
“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Ternyata ODGJ, Kasus Dinyatakan Selesai
Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan tujuh laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.
Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.
Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing – masing.
“Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi
(Suryamalang.com|Luhur Pambudi/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp