“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara tegas. Undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya. Pasal 54 dalam UU Cukai seharusnya cukup menjadi dasar aparat untuk bertindak tanpa ragu,” ujar Zahrul saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025).
Menurut Politikus dari Fraksi Demokrat ini, peredaran sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai adalah tindakan yang mengabaikan aturan dan harus diberantas secara menyeluruh.
Ia menekankan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi fiskal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keadilan ekonomi. Produsen legal yang taat aturan bisa tertekan karena maraknya rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah,” tambahnya.
Pernyataan Zahrul disampaikan menyusul operasi gabungan yang digelar Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri pada akhir Juli lalu.