DAFTAR Kejahatan In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Divonis Mati Minta Amnesti Presiden

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GADIS PENJUAL GORENGAN - Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru (KANAN) saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara (KIRI) akan membacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). In Dragon divonis hukuman mati minta amnesti ke Presiden Prabowo, daftar kejahatannya gak main-main.

Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca-sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.

“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujar Defriyon, Selasa. 

Baca juga: Sosok Penjual Gorengan Hidup Rukun dengan 2 Istri di Situbondo Viral, Posisi Kasur Rumahnya Disorot

Andai saja langkah banding itu tidak efektif Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada Presiden Indonesia.

Defriyon yakin In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.

Bahkan, Defriyon menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangat keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Dafriyon menilai, tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari.

Barang bukti tersebut, kata Dafriyon hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.

Dengan demikian, Dafriyon menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan In Dragon melakukan pembunuhan berencana melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” ujarnya.

Tidak Pernah Minta Maaf

Ibu korban Eli Marlina mengatakan, In Dragon tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga. 

Bahkan sampai persidangan agenda pembacaan tuntutan, In Dragon tidak pernah datang untuk menyampaikan penyesalan. 

“Tidak pernah ada, sesuai kata jaksa tadi. Baik secara langsung dan tertulis keluarga kami tidak pernah menerima permintaan maaf atas tindakan In Dragon,” ujar Eli Marlina, Selasa (8/7/025). 

Begitu mendengar putusan hakim menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon, Eli Marlina terlihat menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan.  

Eli Marlina mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim.

Halaman
1234

Berita Terkini