DAFTAR Kejahatan In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Divonis Mati Minta Amnesti Presiden

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GADIS PENJUAL GORENGAN - Terdakwa In Dragon sedang memasang baju tahanan berwarna biru (KANAN) saat berada di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (8/7/2025). Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara (KIRI) akan membacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025). In Dragon divonis hukuman mati minta amnesti ke Presiden Prabowo, daftar kejahatannya gak main-main.

Sambil mengusap dadanya tertegun antara sedih dan senang, Eli Marlina menganggap vonis tersebut memang layak untuk In Dragon. 

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Eli Marlina menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menerjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Bagi Eli hakim sudah menunjukan keadilan untuk korban yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” ucapnya.

(Tribunnews.com/TribunPadang.com/TribunPadang.com/TribunPadang.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini