Menurut Sutianah, kebijakan itu akan memberikan dorongan semangat kepada pelaku usaha. Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan teman pedagang lainnya, denda pajak terkadang menggangu pikiran dan aktivitas usaha.
Pasalnya, pelaku usaha harus memikirkan mendapatkan omset lebih untuk bisa memenuhi kewajiban bayar denda.
"Sebagai pedagang, pasti akan merasa ringan jika dendanya dihapus," katanya. (Benni Indo)
SURYAMALANG.COM/BENNI INDO
HAPUS DENDA PAJAK DAERAH
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat berada di proyek SPAM Kali Bango, Kelurahan Pandanwangi, Selasa (5/8/2025). Ia mengatakan, Pemkot Malang memberlakukan kebijakan keringanan dendan pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan karena piutang wajib pajak daerah di Kota Malang mencapai hampir Rp 300 miliar.