Kabupaten Kediri

Polres Kediri Ciduk Penjual Miras Oplosan yang Bikin Tewas Tiga Orang

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERTUNDUK - Polres Kediri saat memperlihatkan pelaku penjual miras oplosan yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia, Selasa (5/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi puluhan botol plastik dan jeriken berisi sisa cairan alkohol, gelas sloki, kardus pengiriman, hingga botol-botol sirup yang diduga digunakan untuk menyamarkan rasa minuman oplosan tersebut.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara Gusmanto sebagai pemasok bahan baku, turut diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik.

AKP Joshua juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap minuman keras yang tidak jelas asal-usulnya, serta meminta partisipasi aktif warga dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Ini bukan hanya tugas polisi, tapi butuh kesadaran kolektif. Jangan sampai korban terus berjatuhan karena kelalaian dan pembiaran," pungkasnya.

 

Berita Terkini