SOSOK Gus Nur Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Pemain Debus Jadi Pendakwah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI PRESIDEN PRABOWO - Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (KANAN) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Presiden Prabowo Subianto (KIRI). Prabowo memberikan amnesti kepada Gus Nur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang diteken pada 1 Agustus 2025. Gus Nur adalah mantan pemain debus yang jadi pendakwah.

"Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke Bapas," ujar Gus Nur.

Kemudian, Gus Nur mengungkapkan harapan, agar kasus yang menimpanya menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Gus Nur menyebut, di era kepemimpinan Presiden RI ke-7 Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah dikriminalisasi.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia" katanya. 

"Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," papar Gus Nur.

Baca juga: Kisah 3 Napi di Malang Mirip Penghina Jokowi Bebas Berkat Prabowo, Idap Skizofrenia sampai Lansia

Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.

"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE" harapnya. 

"Ayo demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu" ungkapnya. 

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran" kata Gus Nur. 

"Saat rezim Jokowi berkuasa, saya berjuang sendiri tanpa lelah," tandasnya.

(Kompas.com/Tribun-Timur.com/WartaKotalive.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini