"Jadi Insya Allah tahun 2026 mendatang semua bidangan tanah di Kabupaten Malang sudah terdaftar dan bersertipikat,” jelas Muh Hatta.
Hatta menambahkan sengketa tanah dapat terjadi diseluruh wilayah dan secara merata.
Sehingga pemasangan patok wajib dilakukan agar masyarakat dapat lebih tenang karena batas tanah sudah jelas, meminimalkan potensi perselisihan dengan tetangga atau pihak lain.