Peluang Jokowi Dipanggil KPK Setelah 2 Mantan Menterinya Diperiksa, PUKAT UGM: Tidak Boleh Sungkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYELIDIKAN KASUS KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (TENGAH). Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (KIRI) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025). Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi-KANAN) ketika memberi keterangan pers di Solo dalam tayangan KompasTV Senin (4/8/2025). Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada (UGM) bicara peluang Jokowi dipanggil KPK.

Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean haji yang panjang.

Berdasarkan aturan, dari 20 ribu kuota itu sebanyak 18.400 seharusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.

KPK telah mengisyaratkan, kasus ini kemungkinan besar akan segera naik ke tahap penyidikan. 

Sejumlah pihak, termasuk dari agen perjalanan (agen travel), pejabat Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan ini.

- Pernyataan Nadiem

Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan hampir 10 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.17 WIB. 

Pendiri Gojek tersebut kemudian keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.44 WIB.

Seusai pemeriksaan, Nadiem tampak tidak banyak berbicara terkait pemeriksaannya.

"Tadi baru saja Alhamdulillah sudah selesai saya diminta memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud," kata Nadiem.

Nadiem mengaku pemeriksaan berlangsung lancar dan dirinya dapat menyampaikan keterangan dengan baik kepada lembaga antirasuah.

"Alhamdulillah lancar, saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga untuk telah memberikan saya kesempatan untuk melakukan keterangan ini," ujarnya.

Baca juga: Harus Dieksekusi Silfester Relawan Jokowi Segera Ditahan Kejagung, Vonis Sejak 2019 Tak Dipenjara

Kasus ini berawal dari pengadaan layanan penyimpanan data (cloud) pada masa pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran daring di seluruh Indonesia. 

KPK tengah mendalami proses pembayaran atas layanan Google Cloud tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Halaman
1234

Berita Terkini