SURYAMALANG.COM, BATU - Sidang kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan wartawan bernama Yohanes Lukman Adiwinoto (40) dan mantan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, Fuad Dwiyono (51), kepada pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu kini memasuki tahap pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (11/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Hambali itu, telah memeriksa dan mengadili perkara itu dan memutuskan sebanyak tiga poin inti.
“Menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, kemudian poin kedua menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini."
"Poin terakhir memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Januar Ferdian, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya pada Senin (4/8/2025) lalu telah dilakukan sidang Pendapat atau Tanggapan penuntut umum atas keberatan (Eksepsi) penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum perdana dalam perkara pemerasan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Adapun dalam eksepsinya, tim penasihat hukum yang dibacakan pada tanggal 28 Juli 2025 menyampaikan keberatan terhadap Surat Dakwaan JPU yang dinilai kabur (obscuur libel).
Baca juga: Pemkot Batu Belum Tuntas Melawan Sampah, Warga Harus Paham untuk Tidak Buang Sampah Sembarangan
“Bahwa apa yang dipermasalahkan penasihat hukum dalam keberatan (eksepsi,red) telah melampaui batas-batas atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP dan merupakan wacana-wacana yang masih harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Persidangan akan kembali digelar pada Senin (20/8/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula, saat kedua tersangka memanfaatkan adanya kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh kerabat pengurus pondok pesantren yang berada di Kota Batu terhadap santriwati pondok tersebut.
Kemudian keluarga korban datang ke kantor Pusat Pelayanan Keluarga Kota Batu untuk membuat laporan namun oleh petugas di sana dirujuk ke P2TP2A. Kebetulan tersangka Fuad merupakan ketua di lembaga tersebut.
Selanjutnya keluarga korban dan pihak pengurus pondok diundang oleh tersangka Fuad dan dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu.
Selanjutnya setelah tidak ada titik temu, beberapa hari kemudian keluarga korban dengan didampingi tersangka Fuad selaku petugas dari P2TP2A membuat laporan ke Polres Batu.
Baca juga: Desa Pamotan Kabupaten Malang Gempar, Warga Temukan Jasad Bayi Laki-laki saat Kerja Bakti di Sungai
Setelah dilaporkan ke Polres Batu salah satu keluarga korban menghubungi tersangka Lukman yang diketahui oleh keluarga korban adalah sebagai seorang wartawan. Selanjutnya kedua tersangka saling komunikasi dengan maksud mengawal perkara pencabulan itu.
Selang beberapa hari setelah perkara tersebut dilaporkan terjadilah pertemuan antara tersangka dua tersangka dan pihak pondok. Dimana dalam pertemuan tersebut pihak pondok meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik karena berita sudah tersebar dan pihak pondok merasa malu.
Tersangka meminta uang sebesar Rp 150.000.000 kepada pengelola pondok untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di pondok tersebut.