Ia menambahkan, pemberian SP justru akan menjadi tidak tepat jika pelanggaran yang dilakukan bersifat fatal.
“SP itu bukan ukuran mutlak. Untuk pelanggaran berat, mekanismenya bisa langsung dijalankan tanpa menunggu tiga kali peringatan,” ucapnya.
Komisi A DPRD Jombang memastikan akan menindaklanjuti laporan GPM dan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Hasil tersebut nantinya akan dijadikan dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap kasus yang melibatkan perangkat Desa Pagerwojo itu.