Perubahan Tunjangan Rumah DPR RI Usai Didemo Rp50 Juta per-Bulan Cuma untuk 1 Tahun Lalu Ngontrak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNJANGAN RUMAH DPR - Foto memperlihatkan mahasiswa (KIRI) berupaya dobrak gedung DPR, Jakarta pada (22/8/2024). Sejumlah massa dari warga sipil sudah mulai memadati depan Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025) sejak pukul 9.30 WIB. Suasana rapat paripurna ke-13 DPR RI (KANAN) masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada (5/3/2024). Tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per-bulan memantik kemarahan publik.

SURYAMALANG.COM, - Setelahdemo besar-besaran yang dilakukan ribuan massa dari berbagai kalangan terjadi pada Senin (25/8/2025) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, tunjangan rumah DPR RI menjadi salah satu tuntutan keras yang disuarakan masyarakat.

DPR dinilai hanya menghabiskan uang rakyat di tengah kondisi kemiskinan, pengangguran dan kelaparan yang masih dirasakan rakyat Indonesia.

Nominal Rp50 juta per-bulan itu juga sangat timpang dengan gaji guru yang miris hingga menyentuh angka Rp300 ribu per-bulan. 

Setiap anggota DPR memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per-bulan sebagai kompensasi atas dihapusnya fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).

Baca juga: DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta per-Bulan, Miris Gaji Guru Cuma Rp300 Ribu

Kebijakan tunjangan perumahan DPR tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diteken pada 25 September 2024.

Itu artinya aturan ini sudah berlaku saat DPR periode 2024-2029 dilantik pada 1 Oktober 2024 lalu.

Dengan mekanisme itu, anggota DPR mendapat keleluasaan dalam menggunakan dana tunjangan rumah sementara kondisi rumah dinas disebut banyak yang rusak dan tidak layak huni.

Cuma Berlaku 1 Tahun

Setelah riak-riak perlawanan masyarakat terus muncul, terbaru Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tampil memberi keterangan kepada publik.

Dasco berkata, ingin meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp50 juta per bulan. 

Menurut Dasco, tunjangan Rp 50 juta per-bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025 atau selama 1 tahun. 

Dari jumlah uang tersebut, kemudian akan digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota Dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan

Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Dasco menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. 

Fasilitas itu telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai, namun karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap. 

"Jadi setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tunjangan rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya. 

Politikus Partai Gerindra itu memastikan nanti pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan sebab pencairan secara bertahap telah selesai. 

"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya. 

Jika merujuk penjelasan Dasco, itu artinya setiap anggota DPR RI mendapatkan tunjangan rumah total Rp600 juta selama setahun.

Sebelumnya sejumlah anggota DPR RI 2024-2029 menjelaskan, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Fasilitas itu diganti dengan uang dinas Rp50 juta, memperhitungkan rata-rata harga sewa rumah di wilayah Senayan, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Sri Mulyani Disebut yang Menetapkan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta per-Bulan, Kemenkeu Lempar Bola

Besarnya tunjangan perumahan itu membuat pendapatan anggota Dewan meningkat hingga sekitar Rp100 juta per bulan. 

Pemberian tunjangan itu kemudian dikritik publik karena dinilai terlalu besar, sedangkan masih banyak yang masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi.

Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan kalkulasi dan memperkiraan tunjangan Rp50 juta untuk 580 anggota DPR Periode 2024-2029 selama 60 bulan atau 5 tahun akan menelan anggaran negara sebesar Rp1,74 triliun.

Apabila ketentuan ini diteruskan, ada pemborosan anggaran sekitar Rp1,36 triliun dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

Gaji Bakal Dipotong Tapera

Besarnya angka tunjangan perumahan anggota DPR itu juga menimbulkan perbandingan dengan kondisi pekerja yang gajinya justru hendak dipotong pemerintah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Semua pekerja formal di Indonesia, termasuk yang gajinya setara UMR berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan, bakal diwajibkan membayar iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji dengan rincian berikut;

- 0,5 persen pemberi kerja

- 2,5 persen dari pekerja. 

Dengan kata lain, pekerja dengan gaji Rp 4 juta misalnya, harus rela dipotong Rp 120.000 setiap bulan untuk program tabungan rumah yang baru bisa dinikmati beberapa tahun mendatang.

Baca juga: Aktivitas Atalia Praratya Jelang Pengumuman Tes DNA Ridwan Kamil, Pilih Sibukkan Diri Bekerja di DPR

Dalam PP Tapera juga diatur, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.

Perbandingan ini memunculkan ironi.

Wakil rakyat yang seharusnya menjadi representasi suara masyarakat justru menerima fasilitas rumah puluhan juta rupiah per bulan, sementara pekerja yang mereka wakili harus berhemat untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini