SH juga menjalani visum untuk membuktikan kekerasan fisik yang dialaminya.
Setelah saksi dan bukti lengkap, penyidik Unit Reskrim Polsek Kedungwaru giliran meminta keterangan DR.
Karena semua alat bukti sudah lengkap, Polsek Kedungwaru meningkatkan status DR menjadi tersangka.
Penyidik menggunakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk menjerat DR.
“Karena gagal damai, perkara terus berlanjut. Kami segera melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Nanang.