Kasus Perzinaan Biduan dan ASN Batu

Sidang Perdana Dugaan Perzinaan ASN Pemkot Batu dengan Biduan Pasuruan, Istri Sah Turut Hadir

Sidang perdana dugaan perzinaan oknum ASN Pemkot Batu berinisial ERK dengan biduan asal Pasuruan berinisial MY (19) digelar di PN Malang

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KEJARI BATU
DUGAAN PERZINAAN - Oknum ASN Pemkot Batu berinisial ERK dan biduan asal Pasuruan berinisial MY (19) saat menjalani sidang perdana dugaan perzinaan pada Senin (6/10/2025) di Pengadilan Negeri Malang. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Sidang perdana dugaan perzinaan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu berinisial ERK dengan biduan asal Pasuruan berinisial MY (19) digelar pada Senin (6/10/2025) di Pengadilan Negeri Malang.

ERK dan MY nampak datang dan menghadiri sidang tersebut dengan didampingi penasehat hukum masing-masing.

Termasuk OC istri sah ERK yang melaporkan keduanya setelah melakukan penggrebekan di salah satu hotel di Batu hingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Sebelumnya OC lewat kuasa hukumnya berharap agar keduanya mendapat hukuman yang setimpal akibat perbuatannya melakukan perzinaan

Sedangkan Penasihat Hukum MY, Haitsam Nuril mengatakan pihaknya sebagai rakyat Indonesia yang baik tetap mengikuti seluruh tahapan, terlebih saat ini MY disangkakan dengan pasal 284 KUHP.

“Kami siap menggunakan hak hukum klien kami sebagai pihak yang di sangkakan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan oleh Jaksa dengan eksepsi,” kata Haitsam, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan jalannya persidangan berlangsung lancar dan terkait eksepsi itu akan disampaikan di muka sidang pengadilan yang di agendakan akan kembali digelar pada Rabu (15/10/2025) mendatang.

“Dalam fakta persidangan awal ada beberapa peristiwa hukum yang diakui dan tidak diakui oleh klien kami dan itu semakin menguatkan kami,” jelasnya.

Perlu diketahui dalam kasus ini, ERK dilaporkan sebanyak dua kasus oleh istri sahnya yang kini tengah dalam proses perceraian, yakni dugaan perzinaan dan dugaan KDRT.

Untuk dugaan KDRT telah masuk tahap pembelaan terdakwa dan jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim kuasa hukum pelapor, Almira Shafira mengungkap kondisi kliennya mengalami tekanan psikologis dan fisik akibat KDRT yang dialami dalam rentetan perselingkuhan yang dilakukan ERK dan MY.

“Klien kami ini sudah beberapa kali memaafkan kesalahan (suami,red) dalam rumah tangga, tapi puncaknya adalah ketika mengetahui adanya hubungan perzinaan antara terdakwa dan biduan MY. Akibatnya kondisi psikologis klien kami sangat terguncang, terlebih KDRT yang dilakukan,” terang Almira.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Januar Ferdian mengatakan dalam kasus ini ERK didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP, sedangkan MY didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP atau Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua terdakwa hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing. Dengan agenda pembacaan dakwaan. Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi minggu depan. Dalam kasus ini kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Januar.(myu)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved