Senin, 27 April 2026

Kota Batu

Stop Praktik Serakah Pejabat Menguasai Mobil Dinas, Wali Kota Batu Terbitkan Surat Edaran

Surat Edaran itu diterbitkan pada 3 Maret 2026 sebagai penegasan aturan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
MOBIL DINAS - Sejumlah mobil dinas milik Pemkot Batu berjejer di halaman Balai Kota Among Tani Kota Batu. Sayangnya, masih ditemukan pejabat yang tak rela melepas mobil dinasnya meski sudah tak menjabat dan dimutasi. 

Ringkasan Berita:
  • Ada sejumlah pejabat di Kota Batu masih menggunakan mobil dinas meskipun sudah lengser atau dimutasi
  • Terkait hal ini, Wali Kota Batu, Nurochman, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 032/399/35.79.504/2026 tentang Larangan Pengalihan Status Penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan
  • Dalam surat itu, Nurochman menegaskan penggunaan Barang Milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, harus melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak diperkenankan melekat pada individu

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Wali Kota Batu, Nurochman, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 032/399/35.79.504/2026 tentang Larangan Pengalihan Status Penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan.

Surat Edaran itu diterbitkan pada 3 Maret 2026 sebagai penegasan aturan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan.

Diterbitkannya Surat Edaran ini menyusul adanya informasi dari sumber internal Pemkot Batu soal penggunaan mobil dinas pejabat lama yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti usai mutasi.

Termasuk adanya pejabat yang telah lengser, namun masih membawa aset negara berupa mobil pelat merah.

Dalam surat itu, Nurochman menegaskan penggunaan Barang Milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, harus melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak diperkenankan melekat pada individu.

Poin kedua dalam surat edaran itu berisi kendaraan dinas jabatan yang digunakan kepala SKPD wajib tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) masing-masing SKPD.

Poin ketiga berisi Kepala SKPD dilarang mengalihkan status penggunaan kendaraan dinas akibat perpindahan jabatan.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Batu Soal Pejabat yang Belum Kembalikan Mobil Dinas saat Sudah Lengser dan Dimutasi

“Apabila terdapat kepala SKPD yang masih membawa kendaraan dinas dari perangkat daerah lain, yang bersangkutan diminta segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada SKPD pemilik sesuai data administrasi,” bunyi isi poin keempat SE Wali Kota Batu, Selasa (3/3/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih mengatakan, secara aturan adanya pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas ini menyalahi aturan, karena dalam aturan mobil dinas tidak diperbolehkan dibawa oleh pejabat lama setelah mutasi, apalagi bagi pejabat yang sudah tidak menjabat.

“Tentunya secara aturan tidak boleh,” jelas Eny Rachyuningsih.

Memicu Konflik Administrasi

Untuk menghentikan praktik ‘haram’ menggunakan aset negara oleh para pejabat yang tak bertanggung jawab di lingkungan Pemkot Batu itu, secara tegas Wali Kota Batu mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal ini.

Eny menjelaskan secara administrasi mobil pelat merah tercatat dalam KIB pada OPD masing-masing.

Apabila kendaraan dibawa tanpa mekanisme pemindah-tanganan yang sah maka akan menimbulkan persoalan administrasi maupun dalam pembiayaannya.

“Kalau kendaraan dibawa tanpa perubahan dokumen KIB maka pemeliharaannya tidak bisa diproses oleh OPD yang baru."

"Anggarannya tetap tercatat di OPD lama. Ini tentu merepotkan dan berpotensi menimbulkan temuan ke depannya,” tuturnya.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved