Situbondo

Dirut Dan Direktur Trevel Umroh PT Baginda Suport Sistem Ditahan, Tipu 97 Jamaah Umroh

Direktur utama dan menejer direktur marketing trevel umroh dan haji PT Baginda Suport Sistem, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
TERSANGKA - Dirut dan Direktur Trevel Umroh PT Baginda Suport Sistem Ditahan karena ipu 97 Jamaah Umroh, 

SURYAMALANG.COM , SITUBONDO - Direktur utama dan menejer direktur marketing trevel umroh dan haji PT Baginda Suport Sistem, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Kedua tersangka berinisial AF dan EHC berurusan dengan pihak kepolisian, karena terlibat penipuan puluhan jamaah umroh  di Kabapaten Situbondo hingga mencapai sebesar Rp 2.4 miliar.

Tragisnya, uang setoran miliaran rupiah milik puluhan jamaah umroh tersebut, ternyata digunakan oleh tersangka untuk bermain trading.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, satuan Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus trevel umroh di wilayah hukum Situbondo.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban trevel umroh tersebut.

"Kita terima laporan itu di bulan Maret 2024, namun peristiwa itu terjadi di bulan Nopember 2023 sampai September 2024," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat press rilis di Mapolres Situbondo, Jumat (29/08/2025) sore.

Laporan bermula karena para jamaah umroh tidak diberangkatkan oleh pihak PT Baginda Suport Sistem.

"Dari hasil penyidikan dan pendalaman serta pemeriksaan dan tingkatkan menjadi penyidikan serta berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang pelaku," katanya.

Selain itu, kata AKBP Rezi, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak pihak atau pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan jamaah umroh tersebut.

AKBP Rezi mengungkapkan, modus operandi dua pelaku yang diamankan ini, pelaku mendirikan PT Trevel Umroh dan Haji di Banyuwangi pada tahun 2021 dan membuka cabang di Kabupaten Situbondo.

Dikatakan, dari sebanyak 97 orang korban, mereka ditawari berbagai paket umroh. Yakni mulai selama sembilan hari, 12 hari dan 16 hari serta 25 hari.

Biaya yang ditawarkan pelaku ini sangat menggiurkan, sehingga banyak warga yang mendaftar

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan jika PT Baginda Suport Sistem ini tidak memiliki ijin jasa perjalanan trevel haji dan umroh dari Kementrian Agama.

"Pelaku ini sempat memberangkatkan jamaah umrohnya, akan tetapi jamaah itu dititipkan ke PT lain. Ya maksudnya biar PTnya ini dipercaya," jelasnya.

Bahkan dari proses pemeriksaan, pelaku menggunakan uang para jamaah umroh itu, digunakan untuk bermain trading.

"Kita tidak hanya mengamankan pelaku,  melainkan juga menyita sejumlah barang bukti," ucapnya.

Akibat perbuatanya,  kata AKBP Rezi, pihaknya menjerat dua pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang korban trevel umroh PT Baginda Suport Trevel, H Imron Rasidi mengatakan, sebenarnya apa yany disampaikan Kapores semuanya udah jelas dan lengkap.

"Jadi apa yang dilakukam dua pelaku itu, kita diiming imingi dengan biaya umroh yang murah. Saya waktu ikut yang 25 hari dengam biaya sebesar Rp 33 juta, dan berangkatkan di bulan Pebruari tahun 2025 ini, namun sampai sekarang tidak diberangkatkan," ujarnya saat di Mapolres Situbondo.

Menurutnya, dirinya sudah berkali kali menanyakan kapan diberangkatkan ke PT Baginda, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan.

"Ya harapan uang saya dan jamaah dikembalikan 100 persen," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved