Surabaya

Nominal Gaji PPPK Pemprov Jatim, Dapat Tambahan TPP 50 Persen dari Gaji Mulai 2026

Berikut ini informasi seputar nominal gaji PPPK Pemprov Jatim lengkap dengan gaji pokok hingga tunjangannya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
GAJI PPPK PEMPROV JATIM - Ilustrasi pegawai PPPK di lingkungan Pemprov Jatim untuk artikel nominal gaji PPPK Pemprov Jatim. 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini informasi seputar nominal gaji PPPK Pemprov Jatim lengkap dengan gaji pokok hingga tunjangannya. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumunkan jika pegawai PPPK Pemprov Jatim akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji mulai tahun 2026. 

Gaji PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengacu pada gaji pokok dan tunjangan yang berlaku secara nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) yang berbeda-beda.

Selain gaji pokok, PPPK Pemprov Jatim juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang telah dinaikkan sebesar 50 persen dari gaji pokoknya.  

APEL ASN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira pada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur saat apel di gubernuran, Senin (8/9/2025). Mulai bulan Februari tahun 2026 mendatang, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim akan mendapatkan TPP sebesar 50 persen dari kelas jabatan.
APEL ASN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira pada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur saat apel di gubernuran, Senin (8/9/2025). Mulai bulan Februari tahun 2026 mendatang, PPPK di lingkungan Pemprov Jatim akan mendapatkan TPP sebesar 50 persen dari kelas jabatan. (SURYAMALANG.COM/FATIMATUZ ZAHROH)

Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja (2025) Besaran gaji pokok PPPK bervariasi, tergantung golongan dan masa kerja. Berikut adalah beberapa contohnya: 

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200.

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200.

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600.

Golongan IX (Lulusan S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500.

Golongan X (Lulusan S2): Rp3.339.600 – Rp5.484.000.

Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Kenaikan Gaji Pokok: 
Gaji pokok PPPK mengalami kenaikan mulai tahun 2024 dan 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.  

Tunjangan Kinerja (Tukin): 
Pemprov Jatim telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50?ri gaji pokok yang diterima PPPK.  

Sumber Gaji

Gaji Pokok: 
Gaji pokok PPPK ditentukan oleh golongan dan masa kerja, sesuai peraturan dari pemerintah pusat.  

Tunjangan: 
Tunjangan kinerja (tukin) dapat bervariasi dan akan ditambahkan di luar gaji pokok, sesuai kebijakan Pemprov Jatim

Dapat TPP 50 Persen Mulai Tahun 2026

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar gembira pada ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur saat apel di gubernuran, Senin (8/9/2025). 

Ia menjelaskan bahwa mulai bulan Februari tahun 2026 mendatang, para PPPK di lingkungan Pemprov Jatim akan mendapatkan TPP sebesar 50 persen dari kelas jabatan. 

“Per bulan Februari 2026 mendatang, PPPK akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50 persen dari kelas jabatan. Karena harus ada kinerjanya dulu, maka terhitung mulai Februari,” tegasnya.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa tujuan dari peningkatan pendapatan bagi PPPK adalah bagaimana beban tugas berseiring dengan reward yang diperoleh masing-masing ASN Pemprov Jatim

“Kami berupaya untuk bisa memberikan apresiasi dari semua kinerja dan beban tugas diantara semua personal yang ada di Pemprov Jatim,” imbuhnya. 

Tak hanya itu, dalam apel hari ini Gubernur Khofifah juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk menjaga kehati-hatian baik dalam berucap, bertindak maupun berinteraksi. 

“Hari ini kehati hatian harus lebih dijaga mulai berucap, bertindak dan berinteraksi. Apa yang kita lihat ini tiba-tiba kemudian ada paramater-parameter serta indikator nilai yang kemudian muncul dan memiliki keserupaan perspektif,” lanjutnya. 

Khofifah menilai bagaimana pentingnya akhlak dalam memanfaatkan digital IT.

Hal inilah yang mengilhami Gubernur Khofifah mengadakan kajian bulanan Nasoihul Jaelani atau Mutiara Nasihat dari Syekh Abdul Qadir Jaelani ada 31 item mengajarkan arti kejujuran, kesederhanaan, sabar syukur dan ikhlas karya Syekh Muhammad Fadhil Al Jaelani. 

“Saya minta itu nanti jadi kajian bulanan. Satu bulan sekali satu jam. Nanti Wagub yang  mengomandoi. Pertama di kajian dibahas soal akhlak, bagaimana akhlak dengan digital IT. Jadi sekarang bukan hanya dari lisan tapi jari-jari ini juga harus berakhlak. Eranya ini adalah akhlak memberseiringi digital IT,” jelasnya. 

“Saya rasa ini bagian untuk memberikan ruh dalam diri kita, bagaimana cara pandang, cara berfikir, menata hati dan cara bertindak kita. Dinamika kehidupan luar biasa. Tontonan terlalu banyak, tuntunannya kurang,” ungkapnya. 

Ia berharap penguatan ini penting menjadi bagian dari keberseiringan kehidupan dan mendorong proses implementasi supaya berseiring dengan kebaikan-kebaikan bagi diri, keluarga, masyarakat, institusi, bangsa dan negara. 

“Selamat bertugas tetaplah menjaga kehati hatian kita semua. Saling kita mengingatkan, watawa soubil haq watawa soubisobr. Pengingat satu dengan lain akan kebaikan dan kebenaran dengan sabar,” pungkasnya.

 

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved