Kabupaten Pasuruan

MODUS Korupsi PKBM di Pasuruan dengan Manipulasi Data Peserta Didik, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar

Negara dirugikan Rp 4,9 miliar.dari manipulasi data peserta didik pada program pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C di sejumlah PKBM.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan terdakwa Erwin Setiawan dan Nurkamto, mantan staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (10/9/2025). 

“Pemakaian akun harus berdasarkan surat penugasan resmi dari pimpinan. Tidak boleh digunakan pihak lain tanpa kewenangan, karena rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Sidang juga diwarnai perdebatan saat kuasa hukum terdakwa Erwin Setiawan, Wiwik Tri Haryati, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.

Ia menyinggung soal perintah atasan kepada staf honorer untuk mengoperasikan akun.

“Kalau ada perintah Kadis kepada staf honorer, apakah itu dibenarkan atau justru bentuk pelanggaran?” tanya Wiwik.

Menanggapi hal itu, saksi ahli Abdul Hakim menyebut kewenangan menentukan benar atau salah ada pada instansi terkait.

“Apakah pelanggaran atau tidak bukan menjadi kewenangan kami, melainkan dinas setempat,” jawabnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. (lih)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved