Kabupaten Pasuruan
MODUS Korupsi PKBM di Pasuruan dengan Manipulasi Data Peserta Didik, Rugikan Negara Rp 4,9 Miliar
Negara dirugikan Rp 4,9 miliar.dari manipulasi data peserta didik pada program pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C di sejumlah PKBM.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
“Pemakaian akun harus berdasarkan surat penugasan resmi dari pimpinan. Tidak boleh digunakan pihak lain tanpa kewenangan, karena rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Sidang juga diwarnai perdebatan saat kuasa hukum terdakwa Erwin Setiawan, Wiwik Tri Haryati, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.
Ia menyinggung soal perintah atasan kepada staf honorer untuk mengoperasikan akun.
“Kalau ada perintah Kadis kepada staf honorer, apakah itu dibenarkan atau justru bentuk pelanggaran?” tanya Wiwik.
Menanggapi hal itu, saksi ahli Abdul Hakim menyebut kewenangan menentukan benar atau salah ada pada instansi terkait.
“Apakah pelanggaran atau tidak bukan menjadi kewenangan kami, melainkan dinas setempat,” jawabnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa. (lih)
Pelaku Pelempar Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan Ditangkap Polres Pasuruan |
![]() |
---|
Motor Warga Jombang Ditemukan di Pasuruan, Bermula saat Polisi Gelar Razia dan Menciduk Anak Punk |
![]() |
---|
KORMI Pasuruan Gelar Festival Olahraga Tradisional, Diikuti Perwakilan 24 Kecamatan, PKK dan OPD |
![]() |
---|
Polres Pasuruan Meringkus Kurir Narkoba dengan Barang Bukti Sabu-sabu 161 Gram dan Ekstasi 5 Gram |
![]() |
---|
FAKTA Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM, Dana Mengalir ke Kantong Pribadi Oknum di Disdikbud Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.