Sosok Hakim Wahyu Widodo Menangis Baca Vonis Pembunuh Balita Jombang 20 Tahun, Ini Jejak Kasusnya
Sosok hakim Wahyu Widodo menangis baca vonis pembunuh balita Jombang 20 tahun, jejak kasusnya, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Hakim Wahyu Widodo menjadi sorotan lain dalam persidangan kasus pembunuhan balita di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (11/9/2025).
Wahyu Widodo tak kuasa menahan tangis saat membacakan vonis penjara kepada terdakwa Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria (23).
Jackvanden harus menerima ganjaran dari perbuatan kejinya menghabisi nyawa korban, KA balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang pada Desember 2024 silam.
Korban merupakan anak dari TIP (28), kekasih Jackvanden.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Penggilingan Ban Bekas di Mojoagung Jombang
Berdasarkan dakwaan, Jackvanden tega menghabisi nyawa balita tak berdosa itu karena merasa terganggu dan tidak bisa leluasa dekat dengan ibu KA.
Dalam sidang terungkap, sederet kekejaman Jackvanden yang dengan sengaja mencampurkan racun tikus ke dalam susu yang diminum korban.
Balita malang tersebut juga mengalami kekerasan fisik berulang, dengan luka lebam di perut, paha, punggung, hingga telinga.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami infeksi usus serta cedera otak sebelum meninggal dunia pada 12 Desember 2024.
Momen Hakim Menangis
Sidang yang digelar di ruang Cakra PN Jombang berlangsung penuh haru.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo sempat menahan air mata saat membacakan amar putusan yakni bagian dari putusan hakim yang berisi inti atau perintah akhir dari pengadilan dalam suatu perkara.
Sidang sempat dihentikan sementara waktu (diskors) beberapa menit karena hakim tidak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan terdakwa yang dinilai sangat keji.
“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Wahyu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.
Profil Hakim Wahyu Widodo
Melansir laman resmi pn-jombang.go.id, Wahyu Widodo, S.H., M.H. saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang.
Wahyu menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) di Universitas Diponegoro, Semarang, yang menjadi fondasi akademiknya di bidang hukum.
Kariernya dimulai pada tahun 2003 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Dua tahun kemudian, Wahyu diangkat menjadi hakim dan mendapat penugasan pertama di Pengadilan Negeri Limboto.
Setelah itu, perjalanan kariernya terus berlanjut dengan pengalaman bertugas di berbagai daerah, antara lain di Pengadilan Negeri Marisa (2009), Pengadilan Negeri Temanggung (2012), dan Pengadilan Negeri Banyuwangi (2015).
Jejak profesional kemudian membawanya menduduki jabatan struktural.
Baca juga: Sosok Tersangka Mutilasi Alvi Maulana Pernah Sekolah dan Mondok di Jombang, Tabiatnya Diungkap
Pada tahun 2019, Wahyu dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, lalu pada 2021 diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batulicin.
Selanjutnya, Wahyu mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tahun 2022.
Sejak 2024, Wahyu Widodo resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang.
Dengan pengalaman panjang di berbagai pengadilan negeri, Wahyu Widodo dikenal sebagai hakim yang meniti kariernya secara konsisten dari bawah hingga menduduki posisi pimpinan.
Latar belakang akademis dan rekam jejak penugasannya di berbagai daerah semakin memperkaya perspektifnya dalam memimpin lembaga peradilan di Jombang.
Kronologi Kasus
Kasus terungkap sejak korban KA yang mengalami sejumlah luka, sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah pada 11 Desember 2024 siang, namun kondisinya memburuk sehingga dirujuk ke RSI Sakinah Mojokerto.
Saat dibawa ke rumah sakit, KA ditemani ibu kandungnya, TIP (28), dan seorang pria.
Akan tetapi nyawa KA tidak selamat dan meninggal dunia pada 12 Desember 2024 dini hari.
Merasa janggal dengan kematian KA, sang ayah bersama pamannya melapor ke polisi.
Saat itu diketahui, hubungan kedua orang tua korban sedang tidak harmonis dan pisah ranjang.
Polisi kemudian mengamankan dua orang, yakni Jackvanden dan Achmad Zulkifli alias Kipli (20), yang diketahui terlibat dalam kasus ini.
Hasil autopsi menunjukkan KA meninggal secara tidak wajar, tubuh korban ditemukan mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul serta bekas luka gigitan.
Selain itu, terungkap korban juga dipaksa mengonsumsi racun tikus oleh kedua pelaku.
“Pendekatan pada anak pertama berhasil, tetapi saat mendekati anak kedua, ternyata tidak berhasil,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Baca juga: Impor 172 Liter Arak dari Jawa Tengah Ketahuan, Pria Jombang Terancam Kurungan 3 Bulan
Menurut Margono, Jackvanden merasa kesulitan mendekati KA, yang merupakan anak bungsu TIP karena korban sering bertingkah sebagaimana balita, hal itu membuat terdakwa emosi.
“Karena korban masih balita, banyak tingkahnya yang membuat terduga pelaku (JG) merasa emosi,” lanjut Margono.
Dari hasil penyidikan, Jackvanden menyusun rencana pembunuhan dengan melibatkan Kipli. Mereka bahkan memesan racun tikus cair melalui toko online.
“Setelah paket diterima, terduga (JG) bersama rekannya (AZ) menginap di rumah korban, yaitu rumah ibu kandung korban,” jelas Margono.
Racun tikus itu kemudian dicampurkan ke dalam susu yang diberikan kepada korban selama empat hari berturut-turut sejak 6 hingga 9 Desember 2024.
“Modusnya, terduga JG tidur bersama ibu korban di malam hari. Sedangkan terduga AZ yang selalu menyiapkan cairan racun tikus,” tambah Margono.
Setiap hari, cairan racun tikus diteteskan ke dalam susu atau gelas korban sebanyak lima tetes, mulai Jumat hingga Senin.
KA lalu mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan dilakukan dengan penuh kesadaran.
Hukuman Berat
Hakim Wahyu menyatakan hal yang memberatkan vonis adalah korban masih anak-anak dan seharusnya dilindungi, sementara terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
Jackvanden dan Achmad Zulkifli alias Kipli didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
(Suryamalang.com/Anggit Pujie Widodo/Kompas.com/Tribun-Medan.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Hakim Wahyu Widodo
pembunuhan balita di Jombang
Kabupaten Jombang
Kecamatan Mojoagung
Pengadilan Negeri (PN) Jombang
penganiayaan balita
meaningful
suryamalang
Transfer Ridwan Kamil ke Lisa Mariana Diduga Dana Korupsi, KPK Ungkap Asal-usulnya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Jumat 12 September 2025, Langit Berawan Dingin Bisa 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Carlos Airon, Ambisi Marcos Santos Libas Dewa United |
![]() |
---|
Kabar Muzdalifah Setelah Gagal Program Bayi Tabung, Fadel Islami Ikhlas Menerima Takdir Allah |
![]() |
---|
Aktivitas Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Main Medsos Tiap Hari, Penahanan Ditangguhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.