Tuban

Main Pukul pada Anak Pacarnya, Pria di Tuban Masuk Penjara Setelah Dilaporkan Polisi

FF akhirnya mengungkapkan pada ayah kandunya bahwa dirinya tidak jatuh di kamar mandi, melainkan dipukuli oleh calon ayah tirinya.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
PENGANIAYA - Tersangka AS (32), pelaku penganiayaan balita di Tuban, saat digelandang anggota Satreskrim Polres Tuban. 

Korban menceritakan bahwa ia dipukul menggunakan sisir plastik pada bagian dahi dan hidung, ditinju dengan tangan mengepal ke arah perut, serta dihantam dengan tangan di bagian punggung.

Bahkan, korban mengaku pernah ditenggelamkan ke dalam bak mandi dan disiram kotoran oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, JS merasa tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah melakukan penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pada Senin (1/9/2025) sore di rumah orang tuanya di Kecamatan Palang, Tuban.

“Pelaku kita amankan saat berada dirumah orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban,AKP Dimas Robin Alexander.

Dalam keterangannya, AS mengaku nekat melakukan tindakan kekerasan tersebut karena merasa jengkel terhadap korban yang sering bermain di luar rumah dan tidak menuruti perintahnya untuk masuk kerumah.

“Alasannya karena jengkel terhadap korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved