Tuban
Api Cemburu 40 Tahun Silam Muncul Lagi, Lansia Habisi Nyawa Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri
Api Cemburu 40 Tahun Silam Muncul Lagi, Lansia Habisi Nyawa Tetangga yang Diduga Selingkuhan Istri
Laporan Muhammad Nurkholis
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Seorang Lansia berinisial J (75), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, digelandang petugas Satreskrim Polres Tuban.
Kakek itu ternyata adalah pelaku pembunuhan.
Celurit yang sehari-hari digunakan untuk membersihkan ladang, mendadak berubah menjadi senjata mematikan.
Dengan celurit tersebut, J nekat menghabisi nyawa tetangganya yang berinisial W (77) di sebuah ladang, Senin (22/8/2025) siang.
Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, diduga kedua Lansia ini, sempat terlibat cekcok.
J diketahui menyimpan dendam lama terhadap korban sejak 40 tahun silam.
Lantaran ia menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya.
Baca juga: KRONOLOGI Suami Habisi Nyawa Istri dengan Tali Sepatu di Situbondo, Kemudian Suami Minum Racun
Kala itu, J memilih tidak melampiaskan luka batin tersebut, karena masih mempertimbangkan kondisi anak-anaknya yang kecil.
Namun di usia senjanya, bara dendam itu ternyata masih menyala.
Ia seakan rela menanggung segala risiko dan konsekuensi dari apa yang akan dilakukan.
Kesempatan itu akhirnya tiba ketika J berjumpa dengan W.
Tanpa pikir panjang, ia menebas kaki kanan korban.
Akibatnya darah mengucur deras akibat luka terbuka.
Saat itu warga sempat menolong dan membawa W ke Puskesmas Tambakboyo, namun akibat pendarahan hebat, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan pihaknya masih mendalami motif pelaku.
Baca juga: Sadisnya Begal di Kedungkandang Kota Malang, Korban Cewek Dibacok Pakai Celurit, Motor Dibawa Kabur
“Jadi kita juga masih mengambil keterangan dari pelaku, kemudian dari istri korban, dan saksi-saksi lain."
"Sehingga kita mengetahui apa motif sebenarnya dari kejadian ini,” ujarnya, Senin (22/9/2025) malam.
Pelaku J berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia ditangkap oleh anggota Polsek Bancar bersama Satreskrim Polres Tuban dengan dibantu warga.
“Usai kejadian, pelaku langsung diamankan,” imbuh AKP Dimas.
Lebih lanjut, ia menegaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku untuk sementara adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Masih kita dalami apakah memang sudah direncanakan oleh pelaku, sehingga bisa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Bersih-Bersih Ala Satpol PP Tuban, Tebang dan Tertibkan 9 Reklame Billboard Tak Berizin |
![]() |
---|
Main Pukul pada Anak Pacarnya, Pria di Tuban Masuk Penjara Setelah Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Sandiwara Begal yang Gagal, Wanita Tuban Nekat Lukai Diri Seolah Dibegal, Padahal Motor Digadaikan |
![]() |
---|
Anggaran Koperasi Desa Merah Putih Bertambah, yang Awalnya Rp 16 Triliun Bakal Ditambah |
![]() |
---|
Modus Maling Kabel Listrik, Nyaru Jadi Pegawai PLN dan Terang-Terangan Ambil Kabel Tegangan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.