Jombang
Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang dengan Modal Surat Bodong, Kini Divonis Penjara 2,5 Tahun
Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang dengan Modal Surat Bodong, Kini Divonis Penjara 2,5 Tahun
Editor:
Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
MENGAKU JAKSA - Pria asal Surabaya yang mengaku sebagai jaksa saat diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/5/2025). Ia engaku bisa memasukkan seseorang kerja di kejaksaan dan dua warga Jombang tertipu.
Ia merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh PN Pasuruan.
Namun, kala itu ia hanya menjalani enam bulan sebelum bebas pada 2024.
Dicky berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mengaku sebagai jaksa dan menipu warga di Jombang.
Ia diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Berita Terkait: #Jombang
Launching Logo Hari Santri 2025 di Ponpes Tebuireng Jombang, Menteri Agama Sebut Revolusi Peradaban |
![]() |
---|
Bulog Pastikan Jombang Bebas Krisis Beras Hingga Tahun Depan, Stok Beras Aman |
![]() |
---|
Pasar Murah di Jombang Ludes Diserbu Warga, Beras SPHP Cukup Rp 11 Ribu |
![]() |
---|
Strategi Tekan Biaya Haji Tanpa Kurangi Kualitas Versi Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan |
![]() |
---|
Ketahuan Dipakai Judi Online, Ribuan Rekening Penerima Bansos di Jombang Dibekukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.