Jombang

Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang dengan Modal Surat Bodong, Kini Divonis Penjara 2,5 Tahun

Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang dengan Modal Surat Bodong, Kini Divonis Penjara 2,5 Tahun

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
MENGAKU JAKSA - Pria asal Surabaya yang mengaku sebagai jaksa saat diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (4/5/2025). Ia engaku bisa memasukkan seseorang kerja di kejaksaan dan dua warga Jombang tertipu. 

Ia merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh PN Pasuruan.

Namun, kala itu ia hanya menjalani enam bulan sebelum bebas pada 2024.

Dicky berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah mengaku sebagai jaksa dan menipu warga di Jombang.

Ia diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satreskrim Polres Jombang pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved