Tulungagung
Kasus Korupsi Mantan Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Tidak Pengaruhi Pelayanan
Kasus Korupsi Mantan Wadir Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Tidak Mempengaruhi Pelayanan, Bupati Tunjuk Plt
Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, telah mengisi jabatan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak yang sempat kosong.
Jabatan menjadi panas, setelah pejabat sebelumnya, Yudi Rahmawan (60) terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana pasien SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.
Untuk sementara, Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Zuhrotul Aini, Yudi Rahmawan sudah pensiun sekitar 2 tahun lalu.
“Golongan 3B, sesuai aturan beliau pensiun di usia 58 tahun, sekitar 2 tahun lalu,” jelas Aini kepada SURYAMALANG.COM.
Selepas Yudi, jabatan ini sempat diisi Sukiatun yang pensiun pada Juni 2025 lalu.
Baca juga: SPPG Polres Tulungagung Terapkan Food Safety untuk Cegah Keracunan dalam Makan Bergizi Gratis
Setelah Sukiatun pensiun, jabatan ini sempat kosong sampai akhirnya diisi Plt, Desi Lusiana Wardhani.
Menurut Aini, pengisian pejabat Wadir Umum dan Keuangan ini penting untuk kelancaran pelayanan di RSUD dr Iskak.
“Posisi wakil direktur yang kosong lama juga tidak sehat untuk organisasi. Itu pertimbangan Pak Bupati,” tambahnya.
Dugaan kasus korupsi ini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Selain Yudi, Kejari Tulungagung menahan Renny Budi Kristanti (42), seorang mantan staf keuangan.
Masih menurut Aini, kasus hukum ini tidak berpengaruh ke pelayan RSUD dr Iskak Tulungagung.
Penahanan Renny juga tidak membawa dampak apa pun di RSUD dr Iskak.
“Posisinya kosong tidak mengganggu, karena staf kami juga banyak. Pelayanan tetap berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Saat ini RSUD dr Iskak telah melaporkan situasi Renny yang terjerat hukum ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.
Aini mengaku meminta BKPSDM untuk memproses Renny sesuai aturan yang berlaku.
Dugaan korupsi di SKTM di RSUD dr Iskak ini terjadi dari 2022 sampai 2024.
Jika Yudi pensiun di tahun 2023, maka diduga Renny sempat menjalankan tindakan korupsi ini sendirian di tahun 2024.
Awal kasus ini terjadi, diduga Renny masih berstatus sebagai pegawai honorer RSUD dr Iskak.
Dia kemudian sempat beralih status menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lewat proses seleksi.
Statusnya meningkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan pada Senin (8/9/2025).
Namun 2 hari berselang, Rabu (10/9/2025) Kejari Tulungagung menahan Renny dengan status tersangka.
Modus korupsi ini dengan menyisihkan pembayaran pasien SKTM.
Pasien dengan SKTM ini biasanya agar bisa membayar sesuai kemampuan keuangannya.
Tersangka Renny memungut sebagian uang pembayaran SKTM dan dikumpulkan.
Uang ini seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit, namun justru diserahkan ke Yudi dan dimanfaatkan untuk kepentingan priibadi.
SPPG Polres Tulungagung Terapkan Food Safety untuk Cegah Keracunan dalam Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Petugas Kembali Datangi Bangkai Paus Balin di Pantai Nglarap Tulungagung, Pastikan Tidak Hanyut |
![]() |
---|
Terima Kasih Kritikan Mbak Suci, Kepala BPKAD Tulungagung : Perbaikan Jalan Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Paus Balin Ukuran 7 Meter Terdampar dan Mati di Pantai Nglarap Tulungagung, Bangkai Tak Dievakuasi |
![]() |
---|
Pesilat Keroyok Waka Polsek Pakel Tulungagung, Pelaku yang Ditangkap Ternyata Residivis Kasus Serupa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.