DAFTAR 3 Bupati-Wabup di Jatim Pecah Kongsi, Ada yang Lapor Mendagri hingga KPK

Inilah rangkuman daftar 3 Bupati-Wabup pecah kongsi di Jawa Timur.  Ada yang lapor Mendagri hingga KPK.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram
BUPATI-WABUP PECAH KONGSI - Potret Subandi-Mimik Idayana (KIRI) Muhammad Fawait-Djoko Susanto (TENGAH) Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (KANAN). 3 Bupati dan Wakil Bupati di Jawa Timur pecah kongsi. 

"Tapi saya juga tidak akan menyesal walaupun permohonan saya kepada KPK untuk melakukan pembinaan itu berubah menjadi penindakan," kata Djoko. Ada enam poin dalam surat yang dilayangkan Djoko kepada KPK.

 "Adapun hal-hal yang kami adukan yang pertama adalah masalah inkonsistensi kebijakan yang ditandai dengan dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D)," katanya.

Djoko menilai, kebijakan itu tidak punya dasar hukum, justru tidak sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Keputusan itu pun, menurutnya, tumpang tindih dengan tugas dan fungsi wakil bupati yang juga ikut memberikan saran kepada bupati.

"Yang kedua, tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian, tentu berpotensi rendahnya profesionalitas ASN," kata dia.  

Hal itu tecermin pada ketidaktepatan penempatan ASN eselon 3 yang merangkap pelaksana tanggung jawab (plt) yang seharusnya dijabat eselon 2.

Selain itu, lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat, menurutnya, juga membuat miris. Ini ditandai dengan sejumlah ASN yang dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan.

"Yang ketiga, pengelolaan anggaran APBD yang tidak menggambarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien," katanya. 

Ketidaktransparanan itu, katanya, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah serta rawan dikorupsi.

"Tidak dibuatnya pedoman pelaksanaan teknis, pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan lelang," kata dia. 

Djoko menyebutkan, poin selanjutnya dalam suratnya itu yakni soal lemahnya sistem tata kelola aset milik daerah.

Ia mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang-orang di luar haknya menggunakan kendaraan Pemkab. 

"Yang kelima, terlampaunya koordinasi antara wakil bupati dengan organisasi perangkat daerah yang ditandai dengan adanya ketidakpatutan dan pembangkangan ASN kepada wakil bupati," ucap dia.  

Poin terakhir, Djoko mengatakan bahwa hak keuangan dan protokoler sebagai Wakil Bupati tidak direalisasikan.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait enggan berkomentar mengenai surat yang dilayangkan Djoko kepada KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved