Jember
Geram Lihat Pacarnya Ciuman dengan Gadis SMP di Kosan, Waria di Jember Berbuat Brutal dan Mengerikan
Geram Lihat Pacarnya Ciuman dengan Gadis SMP di Kosan, Waria di Jember Berbuat Brutal dan Mengerikan
Laporan Imam Nawawi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Waria berinisial BPS alias Caca menganiaya siswi SMP berinisial LC (15) asal Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di kamar kos Spinky, Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Waria yang melakukan penganiayaan berumur 20 tahun, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Suhartanto mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam (27/9/2025).
Terkait adanya cekcok penghuni kos hingga mengakibatkan lalu lintas di Jalan Piere Tendean tersendat.
Kronologi kejadian terjadi ketika korban dan pelaku bersama teman-temannya melakukan pesta minuman keras di kamar kos itu.
"Pada saat pesta miras, mungkin karena pengaruh alkohol di situ ada ketersinggungan sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan tersangka," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kepala Sekolah di Jember Tendang dan Tempeleng Tiga Murid, Kasus Sedang Diusut Polisi
Menurutnya, peristiwa tersebut membuat para penghuni kos gaduh hingga perkara ini dilaporkan ke Polsek Sumbersari Jember.
"Akhirnya kami datang dan mengamankan para pihak, khususnya tersangka."
"Dan korban langsung dievakuasi untuk dibawa ke Puskesmas," ucap Tanto.
Tanto mengungkapkan, korban mengalami luka memar akibat pukulan waria.
Bahkan remaja perempuan ini juga setengah tidak sadarkan diri.
"Pelaku melakukan pemukulan mengunakan tangan kosong, tanpa mengunakan benda apapun," jlentrehnya.
Tanto mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap korban, kabarnya lebih dari satu orang.
Namun yang baru berhasil diamankan baru satu tersangka.
"Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan medis, dan belum bisa dimintai keterangan," ucapnya.
Tanto menegaskan, sementara ini tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sumbersari, untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
BPS alias Caca kemudian angkat bicara terkait alasannya melakukan pemukulan terhadap siswi SMP tersebut.
Ia mengaku datang bersama korban di kamar kos itu, dengan membawa pacar masing-masing untuk pesta minuman keras.
"Awalnya minum arak, habis itu minum alkohol habis dua botol."
"Setelah minum saat ada saya sama cowok baru saya dan juga korban di kamar saya," ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Setelah sesi dua miras berakhir, dia mengaku keluar untuk menuju kamar mandi.
Sementara di dalam ruangan, ada pacarnya dan korban.
"Ketika saat balik ke kamar (lokasi pesta miras) saya lihat cowok saya dan korban itu cipokan (ciuman)."
"Bahkan saat saya masuk kamar itu masih terus cipokan, kalau tidak saya tendang kakinya tidak akan dipisah itu bibirnya" ucap Caca.
Melihat pacarnya mencumbu gadis SMP itu cukup mesra, Caca mengaku sakit hati dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
"Karena cemburu, karena dia (korban) dan pacar saya cipokan di dalam kamar saya sendiri," paparnya.
Secara spontan, Caca mengaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali, ketika kondisi sama-sama mabuk.
"Saya pukul tiga kali, di bagian pipi dan pelipis mata," ungkapnya
Kepala Sekolah di Jember Tendang dan Tempeleng Tiga Murid, Kasus Sedang Diusut Polisi |
![]() |
---|
Desa Klungkung Jember Diteror Monyet Liar, Sejumlah Warga Pernah Diserang Hingga Luka-luka |
![]() |
---|
Program MBG di Jember, Baru 9 Dapur Sehat yang Beroperasi dari Target 250 SPPG |
![]() |
---|
Hati-hati, Dulur! Ada Banyak Titik Perlintasan Kereta Api di Jember yang Tidak Terjaga |
![]() |
---|
Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Fly Jaya Jember-Jakarta, Penerbangan Perdana Angkut 58 Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.