Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Mengungkap Dalang Tragedi Ponpes Al Khoziny: Kapan Polisi Bertindak dan Siapa yang Tanggung Jawab?

Mengungkap dalang tragedi Ponpes Al Khoziny: kapan polisi bertindak dan siapa yang tanggung jawab? ini ancaman pasal yang bisa menjerat.

|
Dok Humas Basarnas/Dok. Polda Jatim
PONPES AL KHOZINY AMBRUK - Tim SAR gabungan (KIRI) melakukan evakuasi jenazah santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Senin (6/10/2025). Tim SAR masih terus mencari korban hilang di reruntuhan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (KANAN) saat memberikan keterangan soal mushala Ponpes Al Khoziny ambruk, Selasa (7/10/2025). Setelah proses evakuasi dan pencarian korban resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025), kini saatnya aparat penegak hukum bekerja mengungkap dalang di balik tragedi ini.  

Selain itu, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah memanggil satu saksi santri selamat, Shaka Nabil Ichsani untuk memberikan klarifikasi mengenai ambruknya bangunan tersebut.

Siapa yang Tanggung Jawab?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2009-2011 Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebutkan sejumlah pihak yang dapat dijerat dalam kasus ini.

Baik dijerat secara hukum pidana, perdata, hingga sanksi adminitratif .

“Sanksi pidana juga sanksi administratif dan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin,” ujar Ito dikutip dari Kompas.TV, Selasa (7/10/2025) hari ini.

Menurut Ito, potensi jerat hukum pidana dalam tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny dimungkinkan karena ada korban yang tewas, apalagi jumlah korban jiwa yang banyak.

“Pidananya ini kalau memang terbukti adanya kelalaian hasil daripada penyelidikan teman-teman Polda Jawa Timur karena ini menimbulkan korban jiwa maka pelaku yang nanti akan ditetapkan tentunya akan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait dengan kelalaiannya,” ujarnya.

Baca juga: DAFTAR TERBARU Identitas 17 Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ada Santri Kalbar

Ito mencontohkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal ini berlaku untuk tindakan tidak sengaja akibat kurang berhati-hati yang berakibat pada kematian seseorang.

Atau, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berisi ketentuan mengenai fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya, serta keserasian dengan lingkungan.

Dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda 20 persen dari nilai bangunan.

Selain sanksi pidana,  Komjen (Purn) Ito juga mengatakan dalam kasus ini dapat diterapkan sanksi administratif.

“Kan bangunan ini diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung ya atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ini pun melanggar regulasi ya dan kemudian juga perdata, keluarga korban dapat menggugat ganti rugi kepada pihak yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban, kemudian juga terhadap kontraktor pelaksana konstruksi,” jelasnya.

Ito mengatakan, kalau memang terbukti ada dalam pelaksanaan tidak sesuai standar kemudian pengawasan maka kontraktor itu dapat dikatakan bertanggung jawab secara profesional dan pidana.

"Demikian pula konsultan atau pengawas," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Malang Perlu Dampingi Masjid dan Ponpes Urus Legalitas Bangunan

Meski demikian, Ito mengungkapkan proses hukum mengenai ambruknya musala Ponpes Al Khoziny baru akan dilakukan Polda Jawa Timur setelah evakuasi korban selesai dilakukan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved