Nganjuk

Sunarti Korban Penipuan Rp 1,5 Miliar Akan Laporkan Dugaan Kasus Penipuan ke Polda Jatim

Kuasa Hukum Sunarti, Wahyu Priyo Jatmiko mengatakan pihaknya akan melaporkan NEP ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DANENDRA KUSUMA
LAPOR POLISI - Sunarti (58) warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dan kuasa hukum, Wahyu Priyo Jatmiko akan melapor ke Polda Jatim. Laporan dugaan kasus penipuan yang menimpa Sunarti akan dilakukan, Kamis (16/10/2025).  

Sunarti tak sekonyong-konyong mengiyakan. Sebab, ia tak mampu memenuhi uang yang diminta. Uang itu kata NEP sebagai uang muka. 

NEP tidak patah arang. Ia terus mengeluarkan tipu daya atau bujuk rayu agar Sunarti yakin. 

Ia mengarang capaian palsu. Misalnya, dia pernah lolos seleksi ASN di sebuah instansi domisilinya pakai praktik yang sama. 

Terus diiming-imingi, tanpa curiga akhirnya Sunarti menyetujuinya. Apalagi, anak perempuannya sebentar lagi lulus kuliah. 

Ia berusaha menyiapkan uang yang diminta NEP. 

Sunarti menyerahkan uang itu secara bertahap. 

Dimulai pada 2022 hingga Januari 2024. Angkanya bermacam, sedari Rp 10 juta hingga Rp 400 juta. 

Ia mentransfer uang itu ke NEP. Total uang yang sudah Sunarti tranfer sekira Rp 1,5 miliar. Akan tetapi sampai sekarang apa yang telah dijanjikan NEP tidak ada hasilnya. (nen) 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved