Gresik

Bos Jasa Instalasi Listrik Rekayasa Pajak Senilai Rp 2,515 M, DJP Jatim II Gandeng Kejari Gresik

Bos FA tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap

Penulis: Sugiyono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Sugiyono
PAJAK - Proses penyerahan Tersangka FA (Depan kiri, baju abu-abu) ke Kejari Gresik atas kasus perpajakan, Rabu (15/10/2025). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),  menyerahkan tersangka dan barang bukti  Kejaksaan Negeri Gresik

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengatakan, penyerahan berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka FA.  

Tersangka FA, selaku Direktur PT Erza Nusa Indonesia. Perusahaannya bergerak di bidang jasa instalasi jaringan listrik.

Ia diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan, berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan itu dilakukan masa pajak Maret 2019 sampai  Oktober 2023. 

"Modus yang dilakukan terungkap dari adanya faktur pajak keluaran yang telah diterbitkan dan digunakan oleh lawan transaksi sebagai kredit pajak. Namun pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN," kata Kindy Rinaldy, dalam rilisnya, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut Kindy Rinaldy menambahkan, akibat perbuatan tersangka FA, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,515 Miliar. 

Menurut  Kindy Rinaldy, sebagai wujud penerapan asas ultimum remedium, tersangka FA telah dilakukan pembinaan dan pengawasan KPP Pratama Gresik.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah memeriksa nukti permulaan, serta memberi penjelasan kepada tersangka mengenai hak untuk menghentikan pemeriksaan dan kewajiban yang harus dipenuhi. 

"Namun, tersangka FA tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dari  penanganan kasus tersebut, Kindy Rinaldy, menyampaikan, komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keadilan fiskal.

“Kasus ini menjadi pengingat penting, bahwa pajak yang sudah dipungut dari masyarakat adalah hak negara. Menggunakannya tanpa menyetorkan ke kas negara sama artinya dengan merugikan keuangan negara,” imbuhnya. 

Penegakan hukum ini selain bertujuan agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar, lengkap, dan sesuai undang-undang. Selain itu, bertujuan menghadirkan efek jera kepada wajib pajak. 

“Kami berharap, langkah penegakan hukum ini memberi efek jera bahwa DJP hadir menjaga penerimaan keuangan negara, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya kepatuhan pajak bagi keberlangsungan pembangunan negara,” pungkasnya. 

Penyerahan tersangka FA ke Kejaksaan Negeri Gresik oleh Kanwil DJP Jawa Timur II,  bersama penyidik PPNS, serta  Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. (ugy/Sugiyono). 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved