Kota Kediri

Viral Bapak dan Anak Asal Iran Ketahuan Nyuri di Nganjuk, Kantor Imigrasi Kediri Lakukan Deportasi

Viral Bapak dan Anak Asal Iran Ketahuan Nyuri di Nganjuk, Kantor Imigrasi Kediri Lakukan Deportasi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melaksanakan deportasi terhadap dua imigran Iran yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Nganjuk. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (24/10/2025). 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali melakukan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum.

Kali ini, dua warga negara Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia.

Kedua WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Berdasarkan catatan Imigrasi, sang anak, ER, pertama kali tiba di Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Sementara sang ayah, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.

Selama berada di Indonesia, mereka berkeliling ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga terakhir di Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga: Minta Tolong Damkar, Nenek di Kabupaten Kediri Kesulitan Melepas Cincin Emas di Jarinya

Namun, perjalanan mereka diakhiri dengan tindakan kriminal.

Pada Mei 2025, keduanya terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko di Nganjuk.

Aksi mereka sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Setelah korban melapor ke pihak berwajib, kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.

Modus yang digunakan cukup rapi.

ZAR berperan sebagai pembeli yang berpura-pura menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.

Aksi keduanya ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan selama mereka berkeliling di Pulau Jawa.

Setelah ditangkap, keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Jembatan Suramadu, Sopir dan Kernet Bus Damri Tewas

Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.

Usai menjalani masa hukuman, pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terkait tindakan keimigrasian yang akan dikenakan.

"Berdasarkan undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi."

"Dalam kasus ini, kedua warga negara Iran tersebut dideportasi setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap dan selesai menjalani masa pidana," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kamis (30/10/2025).

Frizky mengatakan, pada Jumat (24/10/2025), petugas Imigrasi Kediri mengeksekusi deportasi terhadap keduanya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 menuju Doha, sebelum melanjutkan penerbangan ke Teheran.

Selain dideportasi, nama mereka juga masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.

"Kami mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang, agar segera melapor jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum atau keimigrasian."

"Mari kita pastikan hanya WNA yang membawa manfaat yang boleh beraktivitas di wilayah kita," pungkas Frizky.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved