Polemik Pertalite Jatim
Ombudsman Desak Bentuk Tim Independen Soal Pertalite: Pertamina Wajib Ganti Rugi Pemilik Kendaraan
Ombudsman mendesak pembentukan tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur penyaluran BBM Pertalite,
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dyan Rekohadi
"Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,’’ jelas Agus.
Dia mengingatkan, Pertamina harus benar-benar mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite.
‘’Pertanggungjawaban Pertamina bersifat mutlak atau strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen,’’ ujar Agus.
Menurut Agus, pertanggungjawaban strick-liability sejalan dengan isi maklumat pelayanan sesuai Permen-PAN No. 17 Tahun 2017. ‘’Pertamina selaku penyedia layanan publik, terikat dengan isi maklumat pelayanan,’’ tegas Agus.
Sesuai isi maklumat pelayanan, penyedia layanan publik siap mendapatkan sanksi dan memberikan kompensasi jika memberikan pelayanan buruk yang terindikasi maladministrasi (penyimpangan prosedur).
Pertanggungjawaban strick-liability dilaksanakan dalam koridor perlindungan konsumen.
Pertamina tidak boleh mempersulit --apalagi menolak, klaim kerugian konsumen Pertalite yang jelas-jelas sepeda motornya rusak. ‘
’Prinsip strick-liability adalah pertanggungjawaban mutlak yang dikenakan tanpa menilai adanya kesalahan melainkan cukup dengan kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas,’’ jelas Agus.
Sebab, Pertamina sebagai operator yang memonopoli penyaluran Pertalite sehingga tidak memiliki argumentasi menghindar atas kerugian penggunaan Pertalita. Sebab, tidak ada SPBU lain, baik milik Pertamina maupun mitra, yang menjual bebas Pertalite. (bob)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/check-pertalite-ombudsman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.