Trenggalek

SIAPA Sosok A Suami Anggota DPRD Trenggalek Penganiaya Guru SMPN 1 Trenggalek? Jadi Tersangka

 Siapa sosok pria bernisial A suami anggota DPRD Trenggalek yang kin ijadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek?

|
SURYAMALANG.COM/SOFYAN ARIF CANDRA PUTRA/ISTIMEWA
DUGAAN PENGANIAYAAN : Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025). Foto Kanan : Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro. 

Adapun dugaan penganiayaan terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025).

AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko.

Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi melakukan penahanan terhadap A.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.

Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.

"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved